Pemprov dan Polda Sumsel Bahas Aturan Pengelolaan Sumur Bumi Tradisional

Palembang, Kabarserasan.com—Pihak Polda Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), Senin (12/09/2022) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD), membahas rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (Permen ESDM) tentang pedoman pengelolaan, dan pemproduksian minyak bumi sumur tradisional masyarakat di Provinsi Sumsel.

Dalam pembahasan ini Wagub Sumsel, Mawardi Yahya dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menjadi pembicara utama. Menurut Mawardi, ini merupakan kegiatan ke lima kalinya dilakukan membahas mengenai sumur minyak ilegal yang ada di wilayah hukum Sumsel ini.

Mawardi mengakui, pembahasan ini dilakukan terus menerus terkait banyaknya isu bersebaran di seputar aktifitas pengeboran sumur minyak ilegal di Sumsel.

“Hal inilah kita ingin mencari solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan ini, apalagi kita mencatat ada 7.734 sumur minyak ilegal yang berhasil kita temukan di daerah Muba,” jelas Mawardi.

Data tersebut , menurut Mawardi, belum termasuk sumur minyak yang ada di kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) dan Musirawas Utara (Muratara) sebagai dua daerah yang kaya akan potensi minyak, yang sebagiannya belum terdeteksi.

“Kita harapkan langkah ini adalah langka yang kita harapkan dalam mengatasi permasalahan sumur minyak ilegal yang puluhan tahun belum terselesaikan,” kata mantan Bupati Ogan Ilir ini.

Karena itu Mawardi berharap, Permen ESDM yang rancangannya dibahas dalam FGD ini, menjadi pedoman bagi Pemprov dan Polda Sumsel dalam menyikapi aktifitas pengelolaan, dan pemproduksian minyak bumi sumur tradisional masyarakat di Provinsi Sumsel. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here