Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun

Palembang, Kabarserasan.com—Pengadilan Tinggi Palembang, menerima banding Alex Noerdin dan memotong hukuman pidana penjara mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) tersebut dari 12 tahun menjadi sembilan tahun, dalam kasus korupsi pembelian gas PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Kepada media, Kamis (08/09/2022) juru bicara Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Sahlan Effendi mengatakan pihaknya menerima salinan putusan banding mantan Gubernur Sumsel 2008-2018 tersebut pada Rabu sehari sebelumnya dari pengadilan tinggi.

“Berdasarkan salinan putusan banding tersebut, terdakwa atas nama Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair,” ujar Sahlan.

Selain Salinan putusan banding Alex, pihak PN Palembang pun menerima salinan putusan banding tiga terdakwa dalam kasus yang sama yakni Mudai Madang, A Yaniarsyah, dan Caca Isa Saleh yang merupakan para petinggi PDPDE.

Sama seperti Alex, banding Mudai Madang pun diterima. Mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu mendapat pemotongan hukuman dari 12 tahun menjadi 11 tahub pidana penjara.

Putusan berbeda diterima dua terdakwa lain, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, Kepada keduanya Pengadilan Tinggi Palembang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

“Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin. Ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU,” ujar dia.

Dalam putusan PN Palembang, Alex Noerdin dinilai terbukti bersalah atas kasus korupsi penjualan gas oleh PDPDE dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Selain vonis 12 tahun penjara, Aex juga divonis pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara meski tidak terbukti adanya aliran dana. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here