Enam Polisi Jadi Tersangka “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Kabarserasan.com—Tim Khusus bentuk Kapolri yang mengusut kasus pembunuhan Brigadir J, menetapkan enam orang anggota Polri sebagai tersangka, terkait Tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, dalam penanganan kasus dengan tersangka Utama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersebut. Salah satu dari enam anggota Polri dimaksud yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai ini, Kamis (01/09/2022) membenarkan itu. “Betul, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka (BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW),” kata Irjen Dedi.

Selain Brigjen Pol Hendra Kurniawan (BJP HK), lima anggota Polri kain yang menjadi tersangka, yakni Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri). Kemudian Kompol Cuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dedi belum detail menyebut pasal yang akan disangkakan kepada enam tersangka baru ini, karena masih perlu diinformasikan secara lebih lanjut kepada penyidik. Dedi hanya mengatakan bahwa keenam tersangka sudah diproses di tahap penyidikan. Penyidikan kepada mereka akan beriringan dengan proses sidang kode etik.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Asep Edi Suheri mengatakan, personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice ancaman pidananya cukup tinggi, karena mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.

“Pasal yang, dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP,” ujar Asep kepada media dalam dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 19 Agustus 2022 lalu.

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Ia tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri Dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga merekayasa adegan penembakan dan seolah membuatnya sebagai baku tembak.

Hasil pendalaman tim khusus Polri, ada puluhan anggota polisi yang akhirnya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik, termasuk keenam tersangka baru ini. Atas dasar pendalaman tersebut, masih ada kemungkinan bertambahnya lagi jumlah tersangka (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here