KPK Tetapkan Lagi 15 Politisi DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka

Jakarta, kabarserasan.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim, yang juga menyeret banyak tokoh politik di daerah itu.

Ada 15 tersangka baru dalam kasus ini, semuanya para politisi DPRD. Lima di antaranya masih menjabat anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024, yakni Agus Firmansyah, (penyidik KPK menyebut dengan inisial AFS), Ahmad Fauzi (AF), Mardalena (MD), Samudera Kelana (SK), serta Verra Erika (VE).

10 lainnya mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, periode 2014-2019, yakni Daraini (DR), Eksa Hariawan (EH), Elison (ES), Faizal Anwar (FA), Hendly (HD), Irul (IR), Misran (MR), Tjik Melan (TM), Umam Pajri (UP), serta William Husin (WH). Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) menjelaskan, keputusan itu tindaklanjut hasil penyelidikan yang kemudian menetapkan para tersangka ke tahap penyidikan sejak bulan November 2021.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022,” jelas Alexander.

Dijelaskan, tiga tersangka yang ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, atas nama Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan Daraini. Lalu, tiga tersangka lain ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, yakni Elison, Faizal Anwar, dan Samudera Kelana.

Kemudian yang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur yakni, Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin. Sisanya, dua tersangka perempuan, yakni Mardalena dan Verra Erika, ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Alexander menjelaskan, dalam perkara ini para anggota DPRD Muara Enim ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menerima suap dengan nilai bervariasi dari pihak swasta, yakni Robi Okta Fahlefi yang telah menjalani hukuman di penjara. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah, Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim yang kini juga sudah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Palembang. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here