Jakarta, Kabarserasan.com—Menindaklanjuti keputusan diperpanjangnya lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali dengan durasi 17-23 Agustus 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menegaskan, aturan syarat perjalanan transportasi tidak berubah.
“Syarat transportasi tetap sama, yaitu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar juru bicara Kemenhub RI, Adita Irawati, Selasa (17/8/2021).
Dikutip dari LKBN Antara, Adita menjelaskan, aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub RI, garis besarnya memuat sejumlah aturan, yaitu mobilitas di wilayah Jawa-Bali level kabupaten/kota dengan tujuan serta keberangkatan dalam wilayah Jawa-Bali diatur tanpa melihat level atau seragam buat seluruh daerah. Kedatangan dan/atau keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali membutuhkan syarat kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis 1. Lalu, pelaku perjalanan udara harus tes RT-PCR 2 x 24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
Penerima vaksin Covid-19 dosis 1 pada perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam. Lalu, untuk moda transportasi lainnya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19 minimal dosis 1 dan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam. Kemudian pelaku perjalanan warga dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi, supir kendaraan logistik dan transportasi barang lain dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin Covid-19.
Perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dengan durasi 17-23 Agutus 2021 ini disampaikan Menko M Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (16/08/2021). Keterangan Menko Luhut kemudian diperkuat dengan terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
Berita Terkait:
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM