Pemerintah Perpanjang Lagi PPKM, Mendagri Kembali Terbitkan 3 Instruksi

Jakarta, Kabarerasan.com—Pemerintah Pusat, Senin (09/08/2021) kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (09/08/2021) terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan untuk di wilayah luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang di 45 kabupaten-kota, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021

Meski diperpanjang, ada beberapa perubahan pengaturan pembatasan yang berlangsung hingga 2 minggu ke depan. Pelaku industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen di 45 kabupaten/kota tersebut.

Namun jika ditemukan klaster Covid-19, maka industri harus ditutup selama 5 hari. Sedangkan tempat ibadah boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Menyusul kebijakan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menerbitkan lagi 3 Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tentang ini diungkapkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI Syafrizal di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Menurut Syahfrizal, 3 Inmendagri ini terdiri atas Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021, dan Inmendagri 32/2021. Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021.

Inmendagri 30/2021 menerangkan tentang kebijakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Inmendagri 31/2021 berisikan instruksi tentang penerapan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri ini berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan assesmen sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Berita Terkait:
Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah Terkait Serapan Dana Covid
Orang Tua dan Guru Perhatikan Anak dan Muridnya Sebelum Divaksin
Pemerintah Daerah Diminta Percepat Serapan Anggaran Covid

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here