Setelah Ditegur Mendagri, Pemprov Sumsel Cairkan Dana Insentif Nakes

Gubernur Sumsel, Herman Deru

Palembang, Kabarserasan.com—Setelah bersama 18 daerah mendapat teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagrii) Tito Karnavian karena minimnya resapan anggaran dana penanggulangan Covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) akhirnya membagikan dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang sempat tertunda selama 6 bulan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Trisnawarman mengatakan, dana yang cair untuk nakes tersebut sebesar Rp 5,2 miliar.

Pemberian insensif yang dicairkan tersebut dibagikan kepada 500 orang nakes meliputi rentang waktu Januari sampai Juni 2021. Besaran insentif beragam, untuk dokter umum mendapatkan Rp 10 juta per bulan. Perawat Rp 7,5 juta dan nakes lainnya Rp 5 juta per bulan. “Sore ini sudah cair dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing nakes,” kata Trisnawarman usai mengelar rapat di kantor Gubernur Sumsel, Senin (19/7/2021).

Trisnawarman menjelaskan, terhambatnya pencairan dana insentif nakes ini karena daerah menunggu peraturan dari pemerintah pusat. Setelah adanya petunjuk teknis, baru seluruh dana itu dicairkan.

Baca: Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah Terkait Dana Covid

“Kami hati-hati untuk pencairan dana ini, karena takut terjadi kesalahan. Untuk periode Juli-Desember kita juga sudah alokasikan Rp 51 miliar insentif nakes. Anggaran ini bisa bertambah,” ujar Trinawarman lagi.

Terkait ini, Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku telah menandatangani pencairan dana insentif untuk seluruh nakes yang ikut dalam penanggulangan Covid-19 tersebut, yang menurutnya berasal dari refocusing APBD Sumsel.

“Tidak hanya insentif tenaga kesehatan, refocusing anggaran juga ditujukan untuk penyediaan bantuan sosial bagi warga yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperketat. Tambahan bansos ini disediakan di luar cadangan pasokan bansos reguler,” kata Herman.

Menindaklanjuti langkah ini, Herman minta seluruh bupati dan wali kota di Sumsel segera melakukan hal yang sama, agar insentif seluruh nakes dapat segera dicairkan. Sebab, Jaksa Agung dan Kepolisian sudah memberikan keleluasaan daerah dalam mengelola anggaran. “Sepanjang tidak ada niat yang buruk (means rea) di dalamnya, silakan untuk melakukan refocusing anggaran untuk insentif nakes dan bansos,” kata dia.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari kompas.com, 19 kepala daerah termasuk Gubernur Sumsel ditegur Mendagri Tito Karnavian karena belum merealisasikan anggaran Covid-19, mulai dari belanja peralatan, penanganan Covid-19, hingga insentif tenaga kesehatan.

Teguran keras itu sudah disampaikan oleh Mendagri kepada 19 kepala daerah tersebut melalui surat. Hal itu disampaikan Tito dalam konferensi pers virtual di YouTube yang disiarkan Kompas TV, Sabtu (17/7/2021).

“Bapak Presiden sudah sampaikan agar realokasi yang menurut Menteri Keuangan 8 persen itu, dana bantuan operasional kesehatan tambahan, yang bisa digunakan dalam rangka penanggulangan Covid-19 realisasinya rendah, termasuk insentif dana kesehatan yang menjadi prioritas Presiden,” kata Tito.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here