Temui Moeldoko HNU Laporkan Peti dan Proyek Tol di Muara Enim

Muaraenim,Kabarserasan.com—Didampingi Asisten II, Riswandar dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Muara Enim Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Febriansyah Nang Ali, Penjabat Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) Kamis (24/06/2021) diterima Kepala Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia, Jenderal Purnawirawan Dr. Moeldoko.

Maksud kedatangan HNU ke kantor KSP di lingkungan istana presiden di Jakarta itu, selain bersilaturahmi sebagai pihak yang baru dilantik menjadi pemimpin pemerintahan Kabupaten Muara Enim, juga melaporkan perkembangan penanganan Peti (Penambangan Tanpa Izin) dan dua proyek nasional di Kabupaten Muara Enim’

“Atas nama Pemkab Muara Enim kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala KSP Republik Indonesia yang telah berkenan meluangkan waktu menerima kedatangan kami. Adapun maksud kedatangan kami, untuk melaporkan di antaranya perkembangan Proyek Strategi Nasional (PSN) Jalan Tol Simpang Inderalaya Prabumulih dan Prabumulih Muara Enim,” kata HNU kepada media.

Kedua jalan tol tersebut, jelas HNU, diharapkan selesai akhir 2022. Diakuinya, terjadi perlambatan yakni pada proses penimbunan. Itu terkait dengan kewenangan Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020 yang berada di Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan hingga saat ini belum ada aturan pelaksana di bawahnya.

Menurutnya, dalam empat bulan terakhir sudah ada delapan perusahaan yang mengajukan izin melakukan penimbunan ke Kementerian ESDM namun belum ada yang mendapatkan izin. “Untuk itu, setelah tadi kita laporkan, Pak Moeldoko akan memfasilitasi pihak Kementerian ESDM bertemu dengan Pemkab Muara Enim pada 19 Mei 2021 nanti. Kita harapkan dari sana akan ada pelimpahan untuk penyelesaian masalah ini langsung ke daerah, bukan ke bupati tapi ke gubernur,” tambah HNU.

Kepada mereka, kata HNU, Moeldoko minta mereka bersabar menunggu penyelesaian kedua proyek nasional tersebut, yang dijadwalkan rampung Desember 2022, menjadi mundur sekitar Desember 2023 karena harus menunggu pengesahan rancangan peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2020 tadi.

Hal kedua yang juga dilaporkan, mengenai penanganan Peti (Penambangan Tanpa Izin) di kabupaten Muara Enim yang telah berlangsung sejak tahun 2009, yang pada tahun 2017 sampai menelan korban jiwa, satu orang di tahun 2017, dua orang di tahun 2018 dan 11 orang di tahun 2020, sehingga total ada 14 korban jiwa selama empat tahun terakhir.

Pemkab Muara Enim berharap kepada KSP agar bisa membantu penyelesaian masalah Peti ini, agar masalahnya selesai termasuk kejelasan status hukum kegiatan penambangan yang dilakukan warga masyarakat.

“KSP minta tolong disampaikan kepada pemilik IUP pada pertemuan kedua nanti dan sedini mungkin pemerintah pusat sejalan dengan niat kita. Begitu pun pada kegiatan – kegiatan PSN itu, untuk diteruskan sesuai dan berhasil tepat pada waktu pelaksanaannya,” kata HNU lagi. (Kiki)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here