Tak Terima Dibilang Meninggal karena Covid-19, Keluarga Jemput Paksa Jenazah

Dengan sepeda motor Mulayadi bawa jenazah anaknya. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Kejadian heboh terjadi di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi. Betapa tidak, tidak terima dibilang positif Covid-19, keluarga korban jemput paksa jenazah yang masih di bawah umur di kamar jenazah rumah sakit tersebut.

Mulyadi, ayah korban yang merupakan warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, mengatakan bahwa anaknya dibae ke RS Raden Mattaher dengan gejala demam.

Selanjutnya, oleh petugas saat tiba di IGD anaknya di rapid tes. Hasilnya, korban dinyatakan positif Covid-19.

“Kita tiba Senin malam sekitar jam 8 malam. Kemudian dirapid tes dan hasilnya positif,” ungkapnya, Selasa (1/9/2020).

Guna penanganan lebih lanjut, akhirnya korban dirawat. Namun, memasuki pukul 11 malam, korban meninggal dunia. “Kemudian pihak rumah sakit minta anaknya agar dikubur secara Covid-19,” ujarnya.

Merasa tidak seperti yang diduga pihak rumah sakit, pihak keluarga menolak untuk dikuburkan secara Covid-19, lantaran anaknya selama ini hanya di rumah saja.

Akan tetapi, pihak rumah sakit menahan korban tidak boleh dibawa pulang.

“Sedangkan semalam kita bawa pulang, ditahan. Pihak rumah sakit bilang akan dikubur secara Covid-19. Kita menolak dan meminta uji swab,” tukas Mulyadi.

Menurutnya, anaknya mengalami sakit sejak lama dan belum sembuh. “Anak saya itu sakit sudah sejak dari tahun 2016, dan gejalanya seperti itu. Anak saya sakit meningitis,” ujarnya.

Sebelumnya, sempat terjadi cekcok adu mulut antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit. Lantaran, pihak keluarga tidak sabar menunggu uji swab keluar.

Karena itu, pihak keluarga langsung berinisiatif menjemput paksa almarhum di kamar jenazah. Meski sempat dicegah, pihak keluarga tetap memaksa untuk membawa almarhum ke rumah duka di kawasan RT 13, Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Tidak hanya itu, usai mendapatkan jenazah anaknya, pihak keluarga nekad membawa almarhum dengan menggunakan motor.

Terpisah, Wakil Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dewi Lestari di depan menyayangkan atas pemaksaan pulang pasien keluarga tersebut.

“Berdasarkan hasil rapid tes yang positif, maka kami lakukan seperti ini dengan jenazah,” ungkapnya.

Diakuinya, alat untuk menguji swab mengalami eror. Kemudian dilakukan pengecekan ulang.

“Untuk estimasi biasanya 3 jam, tapi sempat eror. Kemudian dilakukan pengecekan ulang. Namun pihak keluarga tidak mau,” imbuh Dewi.

Atas kejadian itu, pihak rumah sakit dan pihak keluarga menandatangani surat peryataan, perihal pemulangan pasien tersebut.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here