Dua Pelaku Jambret Diringkus

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com – Dua pemuda asal Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kapupaten Muarojambi, Jambi Agus (28) dan Dedi (26) pelaku jambret di Kota Jambi ini tidak berkutik lagi saat digiring petugas Satreskrim Polresta Jambi.

Keduanya, bukan hanya berhasil merampas tas milik korban, tapi salah satu korban dibuat meninggal dunia akibat aksi kekerasan yang mereka lakukan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi Jambretnya pada 17 Agustus lalu, di depan RS Kambang, Kecamatan Telanai Pura sekitar pukul 20:30 WIB.

“Pelaku pertama atas nama Agus, pekerjaan buruh bangunan, dan kedua Dedi berprofesi wiraswasta,” kata Kapolresta, Selasa (1/9/2020).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa, satu buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp3 juta, satu unit HP Samsung, dan satu unit HP merek Nokia.

Beruntung, dalam meringkus kedua tersangka petugas tidak bersusah payah. Pasalnya, keduanya berhasil diamankan warga dan sempat diamuk massa.

Keduanya, gagal merampas tas milik korban lantaran Agus terjatuh dari motor hingga kakinya terluka. “Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta.

Disamping itu, dari hasil pengembangan, keduanya juga melakukan tindak pidana di wilayah Jelutung dalam kasus pencurian dan pemberatan (curat).

“Dalam kejadian itu, korbannya meninggal dunia. Kejadiannya pada Rabu 13 Mei 2020 lalu,” tutur Dover.

Ketika menjalankan aksinya, lanjut dia, korban ditarik tasnya hingga korban terjatuh dari kendaraan bermotor yang dibawanya dan menyebabkan meninggal dunia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Jambi.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here