Polisi Jambi Amankan Seribu Lebih Tersangka Narkoba

Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ektasi di Mapolda Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Selama kurun waktu dua semester, Ditresnarkoba Polda Jambi bersama polres jajaran, berhasil mengamankan 1.035 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari total tersangka tersebut, 965 merupakan tersangka laki-laki dan 70 tersangka perempuan.

Menurut Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, dalam satu semester antara 1 Januari hingga 30 Juni 2020, pihaknya mengamankan 556 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari total 397 kasus yang ditangani.

“Kasus ini meningkat dibanding dengan semester pertama di 1 Januari hingga 30 Juni 2019 dengan total 479 tersangka dari 311 kasus,” ungkapnya, Jumat (14/8/2020).

“Jadi kalau ditotal semua, 1.035 tersangka, baik perempuan dan laki-laki, dalam dua semester, yakni semester 1 di tahun 2019 dan semester 1 di tahun 2020,” tukas Dewa.

Dia menambahkan, kasus ini tidak hanya kasus di Ditresnarkoba Polda Jambi saja, tapi total keseluruhan kasus yang ditangani polda, polresta dan polres jajaran, dalam dua semester di tahun yang berbeda.

“Dari sebelas satuan jajaran Polresta termasuk Ditresnarkoba Polda Jambi, Polresta Jambi, Polres Bungo dan Polres Merangin, Polres Tebo, Polres Merangin menjadi kawasan penyumbang terbesar kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Dewa.

Untuk semester satu ditahun 2020 saja, urainya, Polresta mengungkap 57 kasus, Polres Bungo sebanyak 44 kasus dan Polres Merangin 41 kasus, Polres Sarolangun 31 Kasus, Polres Tebo 37 kasus.

Sementara semeter satu tahun 2019, Polresta mengungkap sebanyak 55 kasus, Polres Bungo 36 kasus dan Merangin 26 kasus, Polres Sarolangun 24 kasus, Polres Tebo 18 kasus.

“Wilayah kota-kota besar di Jambi pasti banyak mengungkap kasus,” tukas Dewa.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here