Empat Pelaku Karhutla di Jambi Diringkus

satgas Karhutla Provinsi Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajarannya tidak akan main-main dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi.

Buktinya, selama periode Januari hingga Juli ini, Polda Jambi telah mengamankan empat orang pelaku karhutla. Tidak hanya itu, keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

Ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi saat dihubungi, Sabtu (11/7/2020).

“Untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dari bulan Januari hingga Juli ini, Polda Jambi telah berhasil mengamankan empat orang pelaku karhutla,” ungkapnya.

Diakuinya, keempat orang tersebut merupakan pelaku pembakaran lahan sistem perorangan. “Tersangka yang pertama ada di Kabupaten Tanjab Timur, kemudian ada juga di Tanjab Barat dan di Kabupaten Tebo,” ujar Edi.

Dia menambahkan, mereka saat ini ditahan di Polres masing-masing. “Semua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan, itu dilakukan penyidik di polres masing masing,” imbuhnya.

“Untuk keempat pelaku saat ini sudah dilakukan penyidikan, satu orang tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjab Barat sedangkan tiga pelaku dalam tahap penyelidikan,” tandas Edi.

Menurutnya, mereka para pelaku perorangan hanya membakar sekitar dua hingga empat hektar dengan tujuan adalah untuk membuka lahan perkebunan.

Selanjutnya, dia mengingatkan kepada keseluruhan masyarakat jangan membuka lahan sembarang, apalagi dengan cara membakar karena itu dapat berakibatkan terjadinya kebakaran lahan.

“Harapan kita kepada masyarakat jangan ada lagi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan cara bakar hutan, itu akan berdampak kepada kesehatan dan juga kepada alam yang ada di Provinsi Jambi,” harap Edi Faryadi. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here