Polisi Gadungan Asal Palembang Ditangkap di Jambi

Ngaku polisi Dm alias Yanto, dibekuk polisi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Seorang Polisi gadungan yang diketahui bernama Ariyanto (36), harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Tidak hanya itu, dia kerap meresahkan warga dengan memiliki sepucuk senjata api (senpi) rakitan.

Akibatnya, tim Resmob Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang mengetahui keberadaan pelaku, berhasil mengamankannya.

Pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel di Kota Jambi. Bukan hanya tersangka, tapi barang bukti senpi dan amunisi sebanyak 5 butir ikut disita petugas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirresmkrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi melalui Wadir Reskrimum, AKBP Dadan Wira Laksana kepada sejumlah media mengakui adanya kasus ini.

Menurutnya, kasus ini bisa terungkap setelah anggota Resmob mendapatkan informasi awal bahwa ada seseorang warga Desa Tebing Tinggi, Jambi sering membawa senpi dan mengaku sebagai anggota polisi.

Setelah melakukan penyelidikan secara seksama, akhirnya pada akhir pekan lalu diketahui bahwa pelaku berada di salah satu hotel di Kota Jambi.

“Saat diringkus, pemuda pengangguran ini tidak melakukan perlawanan. Ketika digeledah di kamar hotelnya, petugas menemukan satu pucuk senpi dan 5 butir peluru,” ungkapnya, Senin (25/11/2019).

Dalam pemeriksaannya, pelaku memiliki identitas KTP dan SIM yang identitasnya berbeda-beda.

“Untuk identitas di KTP Musi Rawas Utara, Sumsel yang bersangkutan bernama Edi Mulyadi dengan status pekerjaan Kepolisian (Polri), sedangkan identitasnya di Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 yang dikeluarkan Polda Sumsel itu bernama Ariyanto alias Yanto. Untuk status pekerjaan pengemudi, sedangkan tanggal lahir dan tahunnya sama dikedua identitasnya KTP dan SIM-nya,” tegas Dadan.

Dia menambahkan, terkait kepemilikan senpi dan digunakan untuk apa? Pihaknya masih mendalaminya.

“Kini kasusnya masih diselidiki oleh tim Resmob Polda Jambi untuk kembangkan lagi, apakah ada kasus lainnya yang telah dilakukan oleh pelaku,” kata Dadan lagi

Atas perbuatannya tersebut kini tersangka Ariyanto atau Edi Mulyadi itu dikenakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 atas tuduhan melakukan tindak pidana tentang kepemilikan senjata api.

Akibat ulahnya tersebut, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagi korban yang telah dirugikan tersangka, pihaknya berharap segera melaporkannya ke pihak berwajib.

“Apa bila ada korban dipersilahkan untuk melaporkan ke Mapolda Jambi, untuk ditindak lanjuti kasusnya,” ujarnya mengakhiri. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here