Angkut Kayu Ilegal, Direktur PT Tegar Nusantara Indah Ditahan

Ungkap kasus kayu ilegal Polda Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Penyelundupan dugaan kayu ilegal di Jambi masih saja terjadi. Buktinya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan seorang sopir pengangkut kayu ilegal. Tidak hanya itu, pemilik kayu atau big bosnya juga berhasil diamankan.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero kepada sejumlah media mengakui adanya penangkapan ratusan batang kayu bulat (log) ilegal tersebut.

Menurutnya, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pengangkutan kayu ilegal dengan menggunakan mobil di kawasan Suak Kandis, Desa Puding, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, seorang sopir truk berinisial RK (17), warga Desa Suak Kandis, Kumpeh, Kabupaten Muarojambi diamankan petugas.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka RK melakukan pengangkatan kayu bulat di Logpon, Desa Pulau Mentaro menggunakan mobil truk milik PT Tegar Nusantara Indah dengan nomor polisi BH 8895 GU.

Usai diinterogasi singkat, tersangka bersama seorang saksi, berikut mobil bersama barang bukti kayu menuju ke pabrik PT Tegar Nusantara Indah di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Namun, dalam perjalanan melewati Desa Betung, petugas melakukan pengecekan truk. Ironisnya, kayu yang diangkut tersangka dengan mobil truk tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan (SKSHHK).

Tidak hanya itu, di Logpon Desa Pulau Mentaro petugas juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BH 8148 MO.

Mobil dalam kondisi terparkir itu diduga ditinggal sopirnya kabur lantaran mengetahui kedatangan petugas. Usai diperiksa, mobil tersebut bermuatan kayu bulat jenis meranti dan rimba campuran diduga tanpa dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan.

Setelah diamankan, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka pada hari Selasa (22/10/2019) lalu, akhirnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap Direktur PT Tegar Nusantara Indah, yakni RP alias AP.

Menurut Ditreskrimum, diperoleh cukup bukti atas peristiwa pengangkutan kayu bulat tanpa dilengkapi Dukumen Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) yang dikendarai tersangka RK.

“Kita amankan bos kayunya RP alias AP. Tidak ada yang kebal hukum. Ada bukti kita proses,” tandas Thein, Kamis (24/10/2019).

Setelah dihitung petugas, total kayu log yang diamankan sebanyak 135 batang atau 83,25 meter kubik.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, big bos kayu bersama sopir tersebut masih ditahan di Polda Jambi,” tukas Thein.

Azhari

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here