Pulang Dari Ibadah Haji, Pria Malah Ditangkap

Terdakwa Jamrus Mantan Kepala Unit BRI Kayuaro Cabang Sungaipenuh diamankan polisi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com – Biasanya sepulang dari menunaikan ibadah haji di tanah suci Mekah, selalu disambut oleh sanak keluarganya.

Namun, tidak demikian dengan terdakwa kasus kredit fiktif Bank BRI Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, Jamrus, dia tidak menyangka bila kedatangannya dari tanah suci dan baru menginjakkan kaki di Indonesia, Jamrus justru dijemput anggota tim Intel Kejati Jambi dan Kejagung.

Jamrus yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jambi sejak beberapa tahun lalu berhasil ditangkap petugas gabungan di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat pada Selasa dini hari (25/9/2018).

Menurut Asisten Intel (Asintel) Kejati Jambi, Dedie Tri Haryadi penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 2410.K/PID.Sus/2013 tanggal 15 April 2014.

Dalam putusan tersebut, Jamrus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UURI No.10 th 1998 tentang perbankan.

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa di dalam amar putusan Kasasi terdakwa Jamrus diputus selama 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp5 miliar subsidiair 6 bulan kurungan.

Disamping itu, Dedie menyebutkan proses penangkapan dilakukan tim gabungan, ketika terdakwa turun dari pesawat Garuda dengan nomor penerbangan 2413 dari Madina sehabis menunaikan ibadah haji.

“Saat tiba ditangga bawah pesawat, kemudian Jamrus ditangkap, dan diamankan di ruang khusus Bandara Internasional Minangkabau yang disediakan oleh pihak bandara,” katanya, Selasa (25/9/2018).

Sementara Kasipenkum Kejati Jambi, Deddy Susanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula pada Oktober 2010 lalu dilakukan audit oleh auditor dari kantor inspeksi Bank BRI Padang pada Bank BRI Cabang Sungaipenuh.

Dalam audit tersebut, sambungnya, petugas menemukan adanya pemberian kupedes yang tidak sesuai dengan prosedur. Tidak itu saja, petugas juga menemukan adanya percaloan dalam pemberian kredit.

Selanjutnya, terdakwa Jamrus selaku Kepala Unit BRI Kayuaro Cabang Sungaipenuh tidak menjalankan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya.

Itu berdasarkan ketentuan di bidang perbankan, yaitu tidak melakukan pengecekan dan analisis ulang terhadap hasil pekerjaan dan tugas yang dilakukan oleh mantri untuk melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap pemberian kredit untuk pinjaman.

“Akibat temuan audit tersebut, BRI mengalami kerugian sebesar Rp10.140.393.370,” ujar Deddy.

Dia menambahkan, saat ini terdakwa sudah di Jambi dan menjalani pemeriksaan di Kejati Jambi. (Azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here