Puluhan Pecinta Burung Berkicau Jambi Tolak Permen LHK No 20/2018

Kicau mania Jambi lakukan aksi damai. kabarserasan.com/azi

JAMBI, Kabarserasan.com — Puluhan Komunitas Masyarakat Jambi Pecinta Burung Berkicau mendadak menggelar unjukrasa di eks Arena MTQ, Talangbakung, Palmerah, Kota Jambi, Selasa (14/8/2018).

Pasalnya, komunitas ini tidak terima dengan adanya Peraturan Menteri LHK Nomor 20
Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. “Kami menolak
adanya permen tersebut, karena dinilai tidak baik bagi pecinta burung berkicau,” ujar
Jutak, Ketua DPW Ronggolawe Nusantara.

Menurutnya, burung-burung yang dilindungi tersebut, seperti Murai Batu, Cicak Ijo
oleh pecinta burung berkicau atau peternak burung justru dirawat,
dikembangbiakkan. “Kami pecinta burung berkicau, merawat burung-burung tersebut,
bukan dimusnahkan,” tegasnya.

Diakuinya, ada rekannya yang berada di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi, tidak
hanya bisa merawat, mengembangbiakkannya, tapi dia bisa mengobati burung yang
sakit.

Tidak itu saja, Jutak menambahkan, dengan adanya Permen LHK Nomor 20/2018,
akan membuat perekonomian peternak burung berkicau bisa berubah. Padahal,
katanya, beternak burung berkicau tidaklah mudah.

“Ini kan bisa membantu kehidupan perekonomian peternak burung berkicau. Baiknya
dicabut saja permen tersebut,” tegasnya.

Dia juga berharap, pemerintah sebelum membuat permen baiknya diskusi kepada
pecinta burung berkicau karena menyangkut hajat hidup masyarakat juga, terutama
peternak burung berkicau.

Disamping itu, sejumlah pecinta burung berkicau Jambi ini, seperti dari Persijam SF,
Pleci Mania, JBC Jambi Berkicau Mania dan lainnya menuntut agar jangan mengusik
hobi mereka. “Ini adalah hobi kami dan sarana berkumpul dan bersilatuhrami sesama
kicau mania,” tandas Jutak. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here