Gunakan Sabu, Sopir ini Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Ist)

JAMBI, Kabarserasan.com — Jajaran Subdit II, Ditresnarkoba, Polda Jambi berhasil menangkap dua orang pelaku dugaan tindak pidana narkotika di Gang Delima, Tungkalharapan, Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan tujuh paket narkoba yang diduga jenis
sabu-sabu. Menurut Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka, pengungkapan kasus
tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Mulanya, pada akhir pekan lalu, Tim Opsnal Subdit II, Diresnarkoba, Polda Jambi
mendapat laporan adanya rumah yang sering digunakan penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Kabupaten Tanjungjabung Barat tersebut untuk
melakukan penyelidikan dan berhasil.

“Kedua pelaku kita gerebek di TKP tanpa perlawanan pada Senin petang kemarin,”
katanya, Selasa (14/8/2018).

Awalnya, petugas meringkus satu orang pelaku atas nama Hendri yang sedang berada
di luar rumah. Dari pengakuan pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut dia mau
membeli narkotika di rumah tersebut.

Selanjutnya, petugas bergerak cepat masuk ke dalam rumah pelaku lainnya. Akhirnya,
pemilik rumah yang diketahui bernama Giding diamankan.

Penggeledahan badan dan rumah Giding dilanjutkan. Saat digeledah, petugas
menemukan narkotika yang diduga jenis sabu yang disembunyikan dalam dompet
warna biru di samping lemari dalam kamar tersangka.

“Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh paket kecil yang diduga narkotika jenis
sabu-sabu,” ungkap Eka. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di
Polda Jambi. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here