Curi Aki Mobil, Mantan Karyawan Ditangkap Polisi

Pencuri Aki mobil diamankan polisi. Kabarserasan.com

JAMBI, Kabarserasan.com — Dua mantan karyawan PT Graha Bangun Usaha Selaras (GBUS) yakni, Agus Suwandi (25), dan Rudiandi (23) harus berurusan dengan polisi.

Bagaimana tidak, keduanya dicokok tim Reskrim Polsek Jambi Selatan lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan dua aki mobil PS milik perusahaan tempat ia pernah bekerja beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolsek Jambi Selatan AKP Rita P Sari, kedua tersangka tersebut diamankan tim Polsek Jambi Selatan beberapa jam setelah melakukan aksi pencuriannya.

“Kita amankan mereka secara terpisah. Beruntungnya, aki mobil yang mereka curi belum sempat di jual. Penangkapan kita lakukan Senin sore kemarin,” ungkap Tata, Selasa (7/8/2018).

Dari informasi yang didapat, kejadian itu bermula pada Senin dini hari kemarin sekitar pukul 03.00 WIB, Agustinus (saksi) melakukan pegecekan disekitar perusahaan.

Namun, betapa terkejutnya saksi ketika mendapatkan mobil PS milik perusahaan, aki mobilnya sebanyak 2 unit milik sudah tidak ada lagi.

Melihat hal itu, Agustinus melakukan koordinasi dengan pimpinannya. Dan tidak menunggu lama, kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan.

Begitu juga dengan pihak Polsek Jambi Selatan yang mendapatkan laporan tersebut, tidak membuang waktu lagi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan berbagai informasi, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Pertama Rudi diamankan di daerah Tanjunglumut dan rekannya, Agus diamankan di Lorong Merpati, Talangbakung, Kota Jambi.

Dari pengakuan kedua tersangka, rencananya aki yang mereka curi akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka masih ditahan di Polsek Jambi Selatan beserta barang bukti. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here