Pro Kontra Imunisasi Vaksin MR

Imunisasi vaksi MR. Kabarserasan.com/ist

Muara Enim, Kabarserasan.com — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI, sejak 2 Agustus 2018 melaksanakan imunisasi MR periode kedua secara serentak untuk pencegahan Campak dan Rubella. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi pro dan kontra. Pasalnya vaksin MR belum mempunyai sertifikat halal dari MUI.

Masyarakat Muara Enim juga serupa. Seperti disampaikan SR yang berprofesi sebagai Guru Pendidikan Agama Islam ini. Hingga saat ini, dia tidak mengizinkan kedua putrinya diberi imunisasi lantaran masih ragu mengenai kandungan vaksin tersebut.

“Bukan kita tidak mendukung program pemerintah untuk memberikan vaksin tersebut kepada anak kita. Namun dengan adanya edaran dari MUI dan terakhir yang saya baca hasil pertemuaan Kemkes dan MUI terkait hukum vaksin tersebut yang belum jelas. Jadi saya menolak anak saya untuk diimunisasi,” ujarnya, Sabtu (4/8/2018).

Namun, lanjut SR, dirinya akan mengizinkan anaknya ikut imunisasi jika sudah ada fatwa MUI yang menghalalkan vaksin tersebut. “Semoga pemerintah dapat mengatasi permasalahan ini supaya masyarakat khususnya umat muslim tidak resah,” tukasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muaraenim Vivi Mariani saat dikonfirmasi membenarkan belum adanya kejelasan soal hukum halal atau haram dari vaksin Rubella tersebut.

“Ya benar belum jelas hukum imunisasi MR ini bagi umat muslim. Tapi kemarin pihak dari Kemenkes RI telah mendatangi DPP MUI untuk konsultasi dan memohon fatwa terkait imunisasi MR ini,” terang Vivi.

Meski belum ada fatwa halal terkait imunisasi MR, Vivi mengatakan pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Meski demikian, lanjut Vivi, pihaknya tidak memaksa masyarakat agar anaknya anaknya diimunisasi.

“Kami tetap memberikan pelayan imunisasi MR bagi masyarakat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan . Bagi yang tidak bersedia tidak ada paksaan dalam hal ini seiring dengan itu pihak Kemkes masih menunggu hasil fatwa dari MUI tersebut karena terkait imunisasi vaksin MR ini tujuan kita hanya demi meningkatkan derajat kesehatan generasi penerus bangsa dan mengurangi angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat campak dan rubella,” terang Vivi.

Kemenkes Percepat Proses Sertifikasi Halal Vaksin MR

Sertifikasi halal untuk vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR) menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu, Kementerian Kesehatan akan segera mengirimkan surat kepada Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR untuk dapat memberikan data yang dibutuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal dari vaksin MR.

“Sertifikasi kehalalan (vaksin MR) ini kewenangan MUI. PT Biofarma agar segera (melengkapi) dokumen kepada LPPOM MUI. Kami dari Kementerian Kesehatan juga akan menyurati SII untuk menanyakan kembali tentang bahan (vaksin MR)”, tutur Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, didampingi Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, dan Direktur Utama PT Biofarma, M. Rahman Roestan, usai bersilaturahmi dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diketuai oleh K.H. Ma’ruf Amin di Gedung MUI di kawasan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat sore (3/8/2018) kemarin.

Pada kesempatan tersebut, Menkes Nila Moeloek menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan tetap menjalankan kampanye imunisasi MR di luar pulau Jawa dan pemberian vaksin MR pada program imunisasi rutin di Pulau Jawa, sambil terus mempercepat proses sertifikat halal vaksin tersebut.

“Kami tetap menjalankan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahayanya penyakit Campak dan Rubella”, tandas Menkes.(ans)
=========

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here