Pemkab Sampaikan Nota Penjelasan 6 Raperda

Suasana paripurna V DPRD Muara Enim. Kabarserasan.com/ans

Muara Enim, Kabarserasan.com — DPRD Kabupaten Muara Enim menggelar rapat Paripurna ke-V dengan agenda mendengarkan nota penjelasan enam usulan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkab Muara Enim, Senin (30/4/2018).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muara Enim Aries HB itu, Paripurna ke V ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan delapan raperda yang diusulkan Pemkab Muaraenim beberapa waktu lalu.

Bupati Muara Enim H Muzakir Sai Sohar diwakili Sekda H Hasanuddin mengatakan, sebelumnya Pemkab Muara Enim telah mengajukan delapan raperda pada 20 Maret 2018.

“Delapan raperda itu yakni raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang, paperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, Raperda tentang Izin Usaha Perkebunan dan raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,” kata Sekda.

Kemudian raperda tentang Pengelolan Air Limbah Domestik, raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok serta raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muaraenim Tahun 2018-2038.

Dari delapan raperda yang telah disampaikan Eksekutif tersebut, berdasarkan hasil notulen rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Perangkat Daerah terkait tanggal 24 April 2018, ada dua raperda yang belum bisa dibahas, yakni raperda tentang RTRW dan raperda Kawasan Tanpa Rokok.

“Raperda RTRW belum dapat dibahas karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN yang waktunya belum dapat ditentukan. Sementara raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok belum dapat dibahas karena sarana dan prasarana penunjang belum dipenuhi, dan ada satu pasal yang perlu direvisi. Jadi Eksekutif akan menyampaikan penjelasan terhadap enam raperda,” ujar Sekda mewakili Bupati saat membacakan nota penjelasan raperda.

Setelah menyampaikan nota penjelasan mengenai usulan raperda, Sekda berharap DPRD dapat melakukan pembahasan dan dapat menerima serta menyetujui ke-enam raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim.

“Selanjutnya kepada Dewan yang terhormat, apabila dalam pembahasan raperda ini memerlukan penjelasan lebih lanjut secara substansial, kami persilahkan untuk mengundang Perangkat Daerah yang membidangi, guna mendapatkan penjelasan secara teknis tentang materi raperda yang Eksekutif sampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB mengatakan, usulan raperda itu akan dibahas kembali pada rapat Paripurna DPRD Muaraenim pada Rabu (2/5/2018) mendatang. “Rapat paripurna ini saya skor hingga Rabu, 2 Mei 2018 mendatang dengan agenda mendengarkan pandangan umum Fraksi-fraksi dewan,” tutup Aries.(ans)

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here