Curi Getah Milik Tetangga, Pria ini Diciduk Polisi

Tersangka Yadi bin Baijuri (37) saat diamankan di Mapolsek Lembak

Muara Enim, Kabarserasan.com — Yadi bin Baijuri (37) warga Kampung III Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Muara Enim terpaksa diamankan aparat kepolisian, kemarin.

Pasalnya, dia diduga melakukan pencurian getah karet milik Raden Emi Kapur (60) warga kampung II desa yang sama.

Kejadian pencurian itu pertama kali diketahui oleh Raden saat dirinya kembali ke kebun yang berada di daerah Ketumbukan Desa Alai untuk aktifitas menyadap karet, Jumat (2/3/2018) pukul 6.00 pagi. Saat itu dirinya terkejut, getah karet hasil sadapan hari sebelumnya raib dari mangkok penampung getah di tiap pohon.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar RP. 630 ribu. Kejadian itu kemudian diceritakan korban ke anaknya, dan langsung dilaporkannya ke Polsek Lembak.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lembak AKP Alfian membenarkan kejadian tersebut. Korban melaporkan peristiwa tersebut pada pukul 13.00 wib, kemudian anggota Polsek Lembak langsung TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi mengenai terduga pelaku.

Selanjutnya, anggota Polsek Lembak dipimpin Kanit Reskrim IPDA P Damanik langsung menuju kediaman pelaku. Setelah itu dilakukan pengamanan terhadap pelaku yang saat itu tengah berada di rumah. “Setalah diintrogasi, pelaku mengakui jika dirinya telah mencuri getah milik korban,” jelas Alfian.

Tak hanya pelaku, kata Alfian lagi, Polsek Lembak juga berhasil mengamankan barang bukti getah hasil curian yang disimpan pelaku di rumahnya. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Alfian.(ans)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here