Kenakan Cekal, KPK Segera Tentukan Status Hukum Zumi Zola

Gubernur Jambi, Zumi Zola saat di KPK/ Foto: Tempo.co

Jakarta, Kabarserasan.com—KPK segera mengumumkan status hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, dalam kasus suap pembahasan APBD Provinsi Jambi yang sedang mereka usut. Terkait itu, KPK telah minta Dirjen Imigrasi untuk mengenakan status cekal ke luar negeri bagi Zola.

“(Mengenai status hukum Zumi Zola) hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjawab pertanyaan media, di kantornya di Jakarta, Rabu (31/01/2018)

Saut menjelaskan, menyusul serangkaian pemeriksaan terhadap Zola, KPK telah meningkatkan penyelidikan kasus suap ini ke tingkat penyidikan. Karena itu, di hari yang sama, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi.

“Kalau sudah sampai geledah sudah di tahap apa, (penyidikan) ya, sudah kamu jawab itu,” tambah Saut, yang tidak mau menjawab pertanyaan wartawan, apakah dengan penyidikan itu Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saut mengakui, ada perkembangan signifikan terkait kasus ini. Keterlibatan pihak lain akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan bersamaan dengan penetapan status tersangka tersebut.

“Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan. Sabar, kan, ada SOP (Standard Operating Procedure),” ujar Saut, kembali menegaskan soal waktu penetapan status tersebut.

Sebelumnya Zola sendiri menghormati langkah KPK yang melakukan penggeledahan di rumah dinasnya. Zola menyatakan siap untuk kooperatif, termasuk memberikan keterangan jika diperlukan.

Baca Berita Terkait:
KPK Geledak Rumah Dinas Gubernur Jambi
Zola Tak Permasalahkan Rumdisnya Digeledah KPK

Terkait penanganan kasus ini, KPK juga telah melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Gubernur Jambi ini, kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Tanggal 25 Januari 2018, Ditjen Imigrasi menerima surat keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi 2016-2021,” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, saat dihubungi wartawan, Rabu siang itu.

Agung tidak menjelaskan mengenai status hukum dari Zola ini, namun ia membenarkan, pencegahan tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus suap pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi 2018, dan masa pencekalan berlaku hingga enam bulan bulan ke depan.

“Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi,” ucap Agung. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here