KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berjalan keluar usai melakukan pertemuan tertutup dengan jajaranya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Menurut Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, politikus Partai Nasdem itu menyiapkan tim gabungan untuk mendampingi dalam perkara hukum di KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi, terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka ini disampaikan KPK, Rabu (11/10/202) di kantor mereka di Jakarta.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Menteri Pertanian 2019-2024 SYL,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Selain Syahrul Yasin Limpo, pada kasus yang sama, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya—keduanya anak buah Syahrul, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Hari di saat ia ditetapkan sebagai tersangka, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu minta izin pulang kampung ke Makassar (Sulsel) menemui ibu dan keluarga besarnya. KPK sendiri, menindaklanjuti keputusan itu menjadwalkan Kamis (12/10/2023) memerika kembali Syahrul

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebagaimana disampaikan sekretaris jenderal partai itu, Hermawi Taslim, minta proses hukum yang adil dan bermartabat terhadap mantan Menteri Pertanian yang kader Nasdem itu.

“Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair adil dan bermartabat,” ujar Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, Kamis siang.

Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum

Nasdem sendiri menurut Hermawi, memaklumi keputusan penetapan tersangka terhadap kader partainya tersebut oleh KPK sebagai bagian proses hokum kasus yang mereka tangani. Karena it, Hermawi minta kepada semua pihak menghormati permohonan praperadilan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo atas keputusan KPK itu.

“Status hukum itu bagian dari mekanisme hukum, oleh karena itu kita memakluminya sebagai bagian dari proses hukum. Sama halnya hari ini SYL memasukan permohonan pra peradilan atas statusnya itu dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum,” katanya.

Terkait proses hokum itu, kata Hermawi, Nasdem memutuskan tidak terlibat dalam pemberian bantuan hokum, salah satu alasannya karena yang bersangkutan sudah memilki tim hukum sendiri. “Beliau sudah punya tim lawyer. Kita supot saja dari belakang,” ujar Hermawi. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here