Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa

Palembang, Kabarserasan.com—Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, pihak pengelola asrama mahasiswa Sumsel di DI Jogjakarta.

Tentang penetapa ini diungkapkan Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin kepada wartawan di Palembang,, Senin (30/10/2023). “Ya, ada lima orang yang kita tetapkan tersangka yakni AS (almarhum), MR (almarhum), ZT, EM, dan DK,” ujar Sarjono.

Dari lima tersangka tersebut, dua orang sudah meninggal dunia. Sarjono menjelaskan, asrama yang dikelola Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, berdiri di atas lahan seluas 5.000 m2, berdiri sejak tahun 1951 dan memang dibangun untuk mahasiswa Sumsel yang kuliah di provinsi itu.

Masalah muncul ketika di tahun 2015 ada pihak—yang disebut Sarjono sebagai mafia tanah, menjual tanah bangunan itu seharga Rp 4,8 miliar dan mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.

“Besok akan kita sita tanah seluas 5.000 m2 persegi tersebut dengan berkoordinasi dengan Kejari Yogyakarta,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here