Golkar Batal Usung SBH, Ada Apa?

Balon Bupati Muara Enim Syamsul Bahri bersama Ketua KPU Muara Enim Rohani. Kabarserasan.com

Muara Enim, Kabarserasan.com – DPC Partai Golkar Muara Enim gagal menjadi partai pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim H Syamsul Bahri – Hanan Zulkarnain (SBH) pada Pilkada Muara Enim 2018.

Pasalnya, berkas pencalonan Partai Golkar tidak lengkap karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Parpol.

Ketua KPU Muara Enim Rohani melalui Komisioner Divisi Teknis Ahyaudin mengatakan, tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar diperlukan, karena untuk pendaftaran pencalonan pasangan SBH di ambil oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar.

Menurut Ahyaudin, sesuai dengan ketentuan, apabila pada proses pendaftaran salah satu partai diambil alih oleh DPP, maka seluruh dokumen harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai, terutama dokumen pencalonan.

“Setelah dicek dan diverifikasi, ternyata dokumen pencalonan khusus Partai Golkar ditandatangani oleh penerima mandat, yaitu Arya Pratama Kuntadi dan Alamsyah. Ini tidak sesuai ketentuan. Kesimpulannya Partai Golkar tidak bisa menjadi parpol pengusung,” jelas Ahyaudin.

Namun demikian, pasangan balon SBH, tetap bisa mendaftar, karena akumulasi jumlah kursi yang dibutuhkan telah memenuhi kriteria yaitu 13 kursi, sedangkan syarat minimum yang ditentukan 9 kursi.

Menurut Ahyaudin, pihaknya telah memberikan opsi kepada paslon SBH, yaitu pendaftaran diterima namun partai Golkar harus dicoret dari partai pengusung. Opsi lain, semua dokumen dikembalikan untuk diperbaiki jika memang Partai Golkar tetap “keukeuh” jadi partai pengusung, dan ditunggu hingga pukul 24.00 dengan syarat semua ketua dan sekjen parpol termasuk paslon harus tetap hadir untuk melakukan daftar ulang.

“Setelah dirapatkan oleh paslon SBH, mereka mengambil keputusan menerima pendaftaran dan partai Golkar tidak jadi parpol pengusung,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Muara Enim Suprayitno menilai, KPU telah menjalankan proses penerimaan pendaftaran paslon SBH sesuai dengan aturan yang ada.

Suprayitno mengungkapkan, terkait dicoretnya parpol Golkar sebagai partai pengusung, Wakil Ketua DPD Golkar Muara Enim Riasan Syahri menyampaikan kepadanya jika Partai Golkar merasa dirugikan, dan kemungkinan akan melakukan upaya hukum ke Panwaslu.

Menurutnya, sengketa antara partai Golkar dan KPU timbul karena perbedaan penafsiran salah satu pasal di PKPU nomor 3 tahun 2017 yang membahas mandat dan pendelegasian.

“Karena perbedaan penafsiran itulah maka paslon berhak untuk melakukan proses sengketa ke Panwaslu kabupaten. Kami menunggu, jika memang ada laporan akan kami proses. Namun apapun hasil dari keputusan kami nanti sifatnya final dan mengikat serta harus dilaksanakan oleh KPU,” tukasnya. (Anas).

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here