Gudang Daging Babi Ilegal Digerebek Petugas

Petugas amankan daging babi ilegal. Foto: Kabarserasan.com/Azahri

Jambi, Kabarserasan.com — Jajaran Polda Jambi dari tim Satgas Pangan beserta petugas Peternakan Rumah Potong Hewan (PRPH) dan Satpol PP Kota Jambi menggerbek 1,4 ton daging babi potong ilegal dikawasan Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Selasa (20/6/2017).

Sayang, saat terjadi penggrebekan daging babi siap edar di sebuah gudang tersebut, tidak ada seorang pun orang di dalamnya ataupun pemiliknya.

Diduga pemilik gudang babi ilegal tersebut telah kabur sebelum terjadi penggerebekan dilakukan.

Menurut Kasubdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputra, penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan pihak Dinas Peternakan Rumah Potong Hewan adanya gudang daging babi ilegal yang siap edar.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi gudang, ternyata masih terlihat beberapa ton daging babi ilegal yang masih disimpan didalam frezer ruang pendingin yang masih utuh dan berbau.

“Daging celeng (babi) ini setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata tidak layak dikonsumsi, apalagi tempat letak daging yang tidak steril, serta izin-izinnya juga tidak ada,” katanya.

Selain itu, sambungnya, tempat ini sering dijadikan tempat transaksi daging babi.

Sementara itu, Dr hewan Kartika Malahayati, saat dilokasi menyatakan jika daging babi potong tersebut setelah dilakukan penelitian tidak layak untuk dikonsumsi.

Disamping itu, dari tempat pengelolaan yang tidak steril, serta frezer penyimpanan daging tidak memiliki pendingin yang baik, serta daging tersebut dalam kondisi bau busuk. “Jelas ini daging babi yang tidak layak dikonsumsi,” jelasnya.

Terpisah Kepala UPTD RPH Kota Jambi Fianti menjelaskan jika gudang daging babi ini sebelumnya juga telah dilakukan penggerebekan pada tahun lalu, kemudian pemilik gudang pun juga telah berkasus pada tahun lalu dengan pihak Dinas Peternakan RPH.

“Daging babi ini selalu diedarkan ke daerah Pulau Jawa, seperti Tanggerang, Bekasi dan Bogor. Tetapi daging babi ini sudah menyalahi aturan, baik aturan izin usaha, maupun izin pemotongan hewan, yang nanti daging tersebut bakal kita sita dan musnahkan,” tukas Fianti.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here