Kejari Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 325 Perkara dan Senpi

Jambi, Kabarserasan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memusnahkan aneka barang bukti (BB) narkotika dari perkara yang sudah inkrah terhitung sejak April 2016 hingga saat ini.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan langsung Kajari Jambi Iman Wijaya dan disaksikan oleh perwakilan dari Polresta dan BNN Kota Jambi, Rabu (26/4/2017).

Adapun barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu keseluruhan seberat 1.096 gram, ganja sebanyak 86 paket, 276 butir pil ekstasi, senjata api (senpi) 15 buah, ratusan plastik pembungkus sabu dan ganja.

Selanjutnya, timbangan elektrik, parang, tas, alat hisap sabu, timbangan digital, alat hisap ganja dan berbagai jenis rokok berserta korek apinya.
Kepala Kejari Jambi Iman Wijaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil dari kasus yang ditangani Polda Jambi, Polresta dan BNN Kota Jambi.

“Barang bukti tersebut dari kasus yang yang sudah inkrah di persidangan Kejaksaan Negeri Jambi dari April 2016 sampai saat ini,” ujarnya di halaman Kejari Jambi, Jalan Jendral Ahmad Yani, Telanaipura​, Kota Jambi.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar disebuah drum yang sudah disiapkan, serta ada yang dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Khusus pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara diaduk dalam air yang dicampur dengan larutan deterjen.

Sementara, untuk barang bukti senpi dimusnahkan dengan cara memotong senpi menjadi dua bagian dengan cara digerinda agar tidak bisa digunakan lagi.

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung singkat. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rampasan yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap sejak bulan April tahun 2016.

“Ini merupakan barang bukti hasil rampasan dari jumlah perkara sebanyak 325, sejak April​ tahun 2016 lalu dan kita sudah lakukan pemusnahan tadi. Selain narkotika dan alat lainnya, kita juga memusnahkan atau merusak 15 buah senpi yang merupakan barang bukti dari Polda dan Polresta Jambi,” kata Iman.
Penulis: Azhari
Editor: Amr

Baca Juga: Lagi dan Lagi Polda Jambi Amankan Sabu Jaringan Internasional

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here