Langgar Keimigrasian, WN Pakistan Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta

Kepala Imigrasi Kelas II Muara Enim Telmaizul Syatri (tengah). Foto: Kabarserasan.com/Amri

Muara Enim, Kabarserasan.com – Berkas tersangka Warga Negara (WN) Pakistan yang bernama Kamran Hasim (31) yang diduga melanggar UU keimigrasian dinyatakan sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

Kamran yang ditangkap di Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Februari 2017 lalu akan segera disidangkan di PN Lahat pada Rabu (24/4) pekan depan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim, Telmaizul Syatri menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 113 Undang Undang (UU) nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar UU tentang keimigrasian, yaitu masuk maupun keluar tidak secara resmi dan tidak melakukan pemeriksaan melalui bagian ke imigrasian. Berdasarkan temuan tersebut, maka yang bersangkutan terbukti melanggar dan harus disidangkan,” kata Telmaizul di ruangan Timpora Kantor Imigrasi Klas II Muara Enim, Rabu (19/4/2017).

Menurut Telmaizul, pihaknya telah berkoordinasi dengan kedutan Pakistan untuk memastikan kewarganegaraan tersangka.

” Setelah mendapat kepastian status kewarganegaraan yang bersangkutan, pihak imigrasi Muara Enim menindaklanjuti perkara ini,” terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Muara Enim Tangkap WNA Pakistan

Menurutnya, usai putusan sidang, dan menjalani hukuman, yang bersangkutan akan dideportasi kembali ke negaranya.

” Tersangka ini akan di tangkal selama enam bulan. Bahkan bisa jadi lebih dari enam bulan,” imbuhnya.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here