Kebun Karet Terbakar, Manan Tuntut PT IBP Rp 2 Miliar

Suasana rapat di ruang Ketua DPRD MUBA Abusari. Foto: Kabarserasan.com/Herman

Musi Banyuasin, Kabarserasan.com – Kasus terbakarnya lahan milik Manan, warga Embacang kecamatan Sanga Desa, Kabupaten MUBA yang diduga akibat kelalaian PT Intimegah Bestari Pertiwi (IBP) nampaknya harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Meski Ketua DPRD Muba Abusari turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak, tetap saja tak penyelesaian dalam masalah ini.

Menurut Manan, akibat kebakaran lahan seluas 13,7 Ha itu, sebanyak 6.668 pohon karet miliknya mati. ” Atas kejadian itu saya dirugikan. Karena itu saya meminta kepada perusahaan untuk memberi ganti rugi Rp 2 Milyar,” kata Manan di depan Ketua DPRD MUBA, Selasa (11/04/2017).

Apa lagi kata Manan, pihak perusahaan seperti tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya. ” Kasus ini sudah berlarut-larut. Bayangkan dari tahun 2015 lalu. Saya sangat kecewa dengan manejemen PT IBP,” kata Manan dengan nada kesal.

Sementara pihak Dinas Perkebunan Muba yang diwakili Nopriansyah membenarkan, terjadinya kebakaran titiknya berasal dari wilayah PT IBP yang kemudian merambat ke lahan Manan.

” Meski hal itu sudah dijelaskan kepada pihak PT IBP, namun tetap belum ada itikad baik dari perusahaan untuk mengganti kerugian yang diderita Manan akibat kebakaran tersebut,” tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Muba Abusari menegaskan, jika memang setelah rapat ini belum juga ada penyelesaian, dia merekomendasikan agar dibawa ke jalur hukum.

” Jika pihak perusahaan tetap bersikukuh kalau kejadian tersebut bukan unsur kesengajaan atau bukan bersumber dari pihak PT IBP, saya selaku Ketua DPRD MUBA makan hari ini juga saya putuskan dan saya akan buat rekomendasi ke Kejari Muba memproses secara hukum,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Jendral Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI) M.Soni mengatakan, pihaknya dalam kapasitas selaku yang diberi kuasa penuh oleh Manan, sudah pernah melayangkan surat somasi. Bahkan sudah pernah melakukan pertemuan bersama pihak perusahaan pada tanggal 23 Februari 2017 yang lalu.

” Saat itu kita ditemui pak Dedi selaku Manager dan pak Sulaiman selaku Humas PT. IBP, namun tidak solusi yang ditawarkan,” jelasnya.

Namun Soni tetap berharap, persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, agar dapat diselesaikan secara cepat.

” Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tentu tak perlu melalui jalur hukum,” tandasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here