Sekda Jambi: Budaya Malu Yang Tinggi Bisa Minimalisir Korupsi

Rapat koordinasi pengelola LHKPN, sosialisasi KPK No. 7 tahun 2016 dan sosialisasi tatacara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara secara elektronik (E-LHKPN) di lembaga eksekutif, legislatif, dan BUMD se-Provinsi Jambi. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabaraserasan.com — Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi kebiasaan negatif. Ironisnya, korupsi bukan hanya salah satu pelanggaran hukum, namun sudah menjadi satu kebiasaan yang memalukan.

“Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan pengaruh perlakuan yang sama di mata hukum, maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi harus dan tidak boleh pilih kasih baik bagi pejabat maupun masyarakat kecil,” tegas Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Rabu (22/3/2017).

Menurutnya, diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat.

“Kalau dulu sistemnya manual sekarang ada aturan baru dari KPK dengan sistem elektronik sehingga kita hanya membuka emailnya dan kita langsung bisa isi dan kita bisa kapan saja membuka itu,” ujarnya.

Rapat koordinasi pengelola LHKPN, sosialisasi KPK No. 7 tahun 2016 dan sosialisasi tatacara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara secara elektronik (E-LHKPN) di lembaga eksekutif, legislatif, dan BUMD se-Provinsi Jambi menuntut tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih (good and cleen goveenance) diikuti oleh seluruh Sekda Provinsi Jambi seluruh kepala BKD Provinsi Jambi, seluruh kepala inspektorat dan seluruh kepala biro.

Dalam menangani kasus korupsi, kata Erwan, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi.

Dalam pandangannya, pemerintahan dan negara hukum bertujuan untuk mengatur dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada.

Karena itu, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawah oleh oknum individu maupun instansi.

“Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” tuturnya.

Sebagai warga Indonesia, imbuhnya, kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.

Saat ini, penyebab terjadinya korupsi bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi yaitu rendahnya penghasilan yang dapat diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif.

“Budaya malu yang rendah, sanksi hukum yang lemah, tidak menimbulkan efek jera, menerapkan hukum yang tidak konsisten dari instansi dari instansi penegak hukum dan kurangnya pengawasan hukum,” paparnya.

Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi maka Presiden memberikan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Berdasarkan instruksi tersebut, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara menerbitkan surat edaran nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang mewajibkan pejabat eselon II dan pejabat lain yang dicantumkan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara.

MenPAN kemudian menerbitkan kembali surat edaran Nomer SE/05/M.PAN/04/2005 dengan perihal yang sama berdasarkan surat edaran masing-masing pemimpin instansi.

“Pemimpin instansi tersebut, diminta untuk mengeluarkan surat edaran keputusan tentang penangkapan jabatan jabatan yang rawan korupsi kolusi dan nepotisme di lingkungan masing-masing sanksi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK,” terang Erwan.

Selain itu, kandidat atau calon penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu antara lain calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

“Dengan sosialisasi ini kita semua pejabat yang wajib mengisi LHKPN diharapkan dapat melaksanakan sesuai dengan sistem yang baru ini sistem elektronik LHKPN,” harap Erwan.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here