Ombudsman Pertanyakan Kualitas Pelayanan BPN Kota Jambi

Kantor BPN Kota Jambi saat didatangi wartawan, Senin (19/12 /2016)/ Foto: azi

Jambi, Kabarserasan.com—Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menilai pelayanan publik di Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi patut dipertanyakan. Pasalnya, masih banyak aduan warga ke Ombudsman Jambi terkait pembuatan sertifikat berlarut-larut sampai lebih satu tahun.

“Standarisasi pembuatan sertifikat hanya 94 hari atau sekitar tiga bulan, namun kenyataannya lebih dari setahun masih belum jadi,” kata Sophian Hadi, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi di kantornya di kawasan Pakuanbaru, Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (21/12/2016).

Bila ini terjadi, lanjutnya, potensi adanya pungutan liar (pungli) masih bisa terjadi. “Dan ini tidak sesuai dengan semangat Presiden Joko Widodo dalam memberantas Pungli di setiap tempat pelayanan publik.” kata Sophian menjelaskan.

Menurut Sophian, pelayanan publik di Kantor BPN Kota Jambi masih di jalur hijau, tapi secara kualitas patut dipertanyakan.

“Pasalnya, kasusnya selalu berulang tidak jauh dari permasalahan sertifikat warga yang dibuat bertele-tele. Padahal permintaan pembuatan sertifikat ada lebih 1.000 tiap tahun, namun yang terealisasi masih rendah,” ungkapnya.

Alasan mereka (pihak BPN), sambung Sophian, sumber daya manusia (SDM) kurang. Tapi menurut Sphian, itu tetap tak bisa jadi alasan pembenar rendahnya kualitas pelayanan, dan pelayanan yang dilakukan tetap harus mengacu standar yang ditetapkan pemerintah.

Mirisnya, BPN seperti tidak ingin menghapus predikat mempermudah pelayanan publik. “Alasannya sih macam-macam, untuk biaya administrasi pengurus sertifikat biar cepat selesai, biayanya tidak sedikit, minimal satu juta rupiah hingga puluhan juta rupiah,” tutur Sophian.

Dia berharap, pelayanan publik di BPN Kota Jambi terus meningkat lebih baik lagi dan profesional, seiring dengan berkurangnya aduan masyarakat ke Ombudsman. Sejauh ini belum ada penjelasan dari pihak BPN Kota Jambi ke publik, terkait penilaian ombudsman ini.

Dari catatan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi yang diperoleh dari jumlah laporan berdasarkan group instansi terlapor hingga 21 Desember 2016, BPN Kota Jambi berada di posisi  keempat di bawah kepolisian.

Kalangan media lokal juga menyorot kualitas pelayanan tersebut, bahkan beberapa hari lalu, para wartawan terlibat konflik dengan pihak BPN, yang diwarnai perampasan perakatan liputan salah satu media lokal (azi)

Baca: Wartawan Jambi Demo, Protes Prilaku Pegawai BPN

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here