Jaksa Mendakwanya Menistakan Agama, Ahok Membantah

Majelis hakim PN Jakarta Utara pada sidang Ahok, Selasa (13/12/2016)

Jakarta, Kabarserasan.com—Tepat sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (13/12/2016), sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, yang lalu meminta jaksa untuk menghadirkan Ahok di kursi terdakwa.

“Persidangan perkara ini terbuka untuk umum dan diizinkan untuk live TV sepanjang bukan acara pembuktian. Jadi khusus pembuktian tetap terbuka tapi tidak bisa disiarkan televisi,” kata hakim ketua, yang kemudian melakukan pemeriksaan identitas Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.

Selanjutnya, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Ahok melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dengan menyebut Surat Al Maidah ayat 51 Al Quran dalam sambutannya. Melengkapi dakwaannya, JPU membacakan lagi transkrip pernyataan Ahok di Pulau Seribu tersebut.

“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks Gedung PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam kunjungannya ke tempat pelelangan ikan (TPI) Kepulauan Seribu itu, Ahok datang dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Ahok di kursi terdakwa mendengarkan penjelasan hakim
Ahok di kursi terdakwa mendengarkan penjelasan hakim

“Pada saat terdakwa mengadakan kunjugan kerja tersebut, terdakwa telah tercatat sebagai salah satu calon gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017,” imbuh Jaksa.

Dalam sambutan di depan warga, lanjut JPU, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. “Ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja dengan memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan gubernur tersebut dengan mengaitkan surat Al Maidah ayat 51,” kata JPU.

Mengakhiri pembacaan dakwaannya, hakim menanyakan apakah Ahok mengerti dakwaan jaksa, yang langsung dijawan oleh Akoh. “Saya mengerti secara bahasa, tapi saya tidak mengerti mengapa saya dituntut menodai agama,” kata Ahok.

Hakim lalu menjelaskan bahwa itu bukanlah tuntutan, melainkan dakwaan. Meski demikian, hakim meminta jaksa menjelaskan dakwaannya. Jaksa lalu mengulang bahwa Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya.

Ahok didakwa dalam kasus penistaan agama karena penyebutan surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Itu, dan dikenai pasal 156 a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.

Hakim lalu menanyakan lagi tanggapan Ahok. Ahok lalu menyatakan akan membacakan nota keberatan. Dalam nota keberatannya, Ahok menegaskan dia tak berniat menista agama Islam dan tidak berniat menghina para ulama. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here