Polisi Tetapkan Buni Yani Sebagai Tersangka

Buni Yani usai jalani pemeriksaan/ Foto: gatra.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Buni Yani, pengunggah video surat Al Maidah yang diucapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang berkhir pukul 19.30 WIB Rab (23/11/2016) malam.

Penetapan status tersangka bagi Buni Yani, diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, usai pemeriksaan berlangsung. Dengan demikian, Buni Yani menyusul Ahok sebagai tersangka, kasus Al Maidah Ayat 51.

“Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Awi Setiyono saat mengumumkan status tersangka bagi Buni Yani.

Awi menjelaskan, Buni jadi tersangka bukan karena mengunggah video Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu, akhir September 2016, tapi karena keterangan video yang dia tulis di akun Facebook-nya. Dan polisi, kata Awi, mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni dari alat bukti yang dikumpulkan.

“Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka,” ujarnya.

Dosen London School of Public Relation (LSPR) ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dengan sangkaan mencemarkan nama baik dan penghasutan berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).

Sebelumnya, lewat video yang diunggah Buni Yani, Ahok juga telah ditetapkan tersangka,  sebagai pelaku penistaan agama. Kini Ahok sudah dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Namun demikian polisi tidak menahan Buni Yani

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak adil. Sebab, kliennya baru pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA ini.

“Belum kami rapi-rapi BAP (berita acara pemeriksaan), sudah dikeluarkan surat penangkapan,” ucap Aldwin. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here