Palembang, Kabarserasan.com—Sidang kedua kasus dugaan pemakaian narkoba dengan terdakwa Bupati Ogan Ilir (OI) nonaktif, Ahmad Wazir Noviadi di Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan, Senin (05/09/2016) diwarnai keributan dua kelompok massa di depan PN Palembang
Keributan berawal ketika kelompok Aliansi Sriwijaya Bersih Narkoba (Asbun) menggelar aksi unjuk rasa, mendesak majelis hakim PN Palembang mengusut tuntas indikasi pencucian uang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh terdakwa. Aksi mereka kemudian ditanggapi kelompok lain yang diduga pendukung Ofi, panggilan akrab AW Noviadi.
“Usut kekayanan Bupati karena memiliki harta 20 miliar, minta pihak PPATK melacaknya” kata pendemo.
“Woii, tau dak kamu..Memang Ofi sudah kaya dari sejak jaman neneknya,” sahut para pendukung Ofi.
Bentrok dua kelompok berhasil dicegah aparat kepolisian—dari Polresta Palembang dan Polsek IT I, dibantu petugas pengamanan dalam (Pamdal) PN Palembang.
Ruang sidang Cakra PN Palembang, seperti sidang perdana, Selasa pekan lalu ,kembali dipadati pengunjung. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Andrianda SH MH. Sidang menghadirkan beberapa saksi, diantaranya Sugeng, Ketua RT tempat tinggal orang tua Ofi, yang dihadirkan saat penggeledahan, 12 Maret 2016 lalu, dan dokter Beni dari BNN
Saksi Sugeng mengatakan, ia dihadirkan saat penggeledahan, dan menyatakan tdak ada pesta narkoba, juga barang bukti sabu di lokasi kejadian. “Tidak ada, Yang Mulia, tidak ada barang bukti ditemukan” kata saksi ini menjawab pertanyaan hakim.
Menjawab pertanyaan hakim, kapan terakhir mengkonsumsi narkoba dan apa alasannya, Ofi mengatakan terakhir mengkonsumsi sabu pada Desember 2015, alasannya karena merasa tertekan menghadapi rutinitas saat itu, terkait rencananya untuk maju sebagai calon Bupati OI.
“Saat pencalonan, saya benar-benar stres dan banyak menguras stamina. Sebab itu, saya mengkonsumsi sabu. Tapi itulah yang terakhir, Yang Mulia,” ujar Ofi.
Selama menjalani masa rehabilitasi, Ofi menegaskan dirinya sudah bisa lepas dari ketergantungan. Pengakuan Ofi ini diperkuat keterangan saksi Beni, dari tim dokter BNN pusat, yang menyatakan. “Ofi ini menunjukkan perkembangan signifikan sejak sekitar empat bulan menjalani masa rehabilitasi”ujar saksi yang sehari-hari menangani orang-orang ketergantuangan narkoba.
Hakim lalu meminta tanggapan Ofi atas kejadian ini, bagaimana dengan amanah yang diberikan masyarakat Ogan Ilir yang memilihnya sebagai Bupati OI. “Saya menyesal, Yang Mulia, dan selanjutnya bertekad untuk menjadi manusia seutuhnya dan akan kembali mengemban tugas yang diletakkan di pundak saya” jawab Bupati termuda di Sumatera Selatan ini.
“Aamiin” serentak terdengar suara dari bangku pengunjung. Sidang akan dilanjutkan lagi Rabu (07/09/2016) lusa. (Jun)