Besok, Bupati OI AW Noviadi Kembali akan Jalani Persidangan

Foto: Tribunenews.com

Palembang, Kabarserasan.com—Ahmad Wazir Noviadi, Bupati Ogan Ilir Nonaktif, Senin (05/09/2019) besok akan menjalani sidang keduanya sebagai terdakwa kasus pemakaian narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang.

Sidang perdana sudah dilakukan Selasa (30/08/2016) lalu dengan agenda pembacaan tuntutan bagi Ofi—panggilan AW Noviadi, dan dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Murdani dan  Faizal Rochie.

Pertengahan Maret lalu, ketiganya ditangkap secara berbarengan, oleh petugas BNN di rumah orangtua Ofi yang berada di Kecamatan Gandus Palembang, dan setelah hasil tes terbukti positif mengkonsumsi narkoba, ketiganya telah menjalani proses rehabilitasi di panti rehabilitasi ketergantungan narkoba  milik BNN di Lido, Jawa Barat.

Ada perkiraan, sidang yang kembali akan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari  Ahmad Ardianda Patria (ketua), Wisnu Wicaksono dan Aloko nanti, kembali akan dipadati pengunjung, dari warga masyarakat—terutama dari Kabupaten Ogan Ilir, yang mengikuti perkembangan kasus ini dari awal, sejak terjadi penangkapan, 13 Maret 2016 lalu.

Pada sidang perdana Selasa lalu, majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi dua dari BNN, yakni AKP Sutikno dan Brigadir Falkalis. Kedua saksi tampak kebingungan saat hakim anggota Wisnu Wicaksono mencecar soal surat penangkapan terhadap Ofi, serta situasi di lokasi penangkapan.

Soal surat penangkapan, hakim Wisnu menjelaskan bahwa sesuai pasal 18 ayat (1) KUHAP penangkapan terhadap seseorang harus disertai surat penangkapan. “Apakah Saudara ada surat penangkapannya pada hari tersebut?” tanya hakim

AKP Sutikno sendiri tak bisa banyak menjawab pertanyaan hakim. Sutikno malah menjelaskan bahwa saat penggeledahan di kediaman orangtua Ofi, lampu di rumah tersebut tiba-tiba mati sehingga penggeledahan menjadi terhambat. Setelah terus didesak hakim, Sutikno barulah menjelaskan soal surat penangkapan, tapi tetap tak membuat hakim puas.

“Surat penangkapan, penggeledahan terhadap terdakwa ada. Tetapi yang memegangnya Katim (maksudnya Kettua Tim, red). Ini bukan ranah saya untuk menjawab. Kami juga dihalangi orangtua terdakwa dan juga Satpol PP di rumah mereka,” ujarnya.

Begitu pula saat hakim bertanya kepada saksi kedua, Brigadir Falkalis, yang menjelaskan bahwa mereka sudah  membawa surat penangkapan dan penggeledahan untuk Ofi. “Tapi Katim yang pegang, di surat penangkapan ada nama terdakwa yang menjadi target kami,” katanya.

Soal surat penangkapan terhadap Ofi ini, Dhabi Gumaira, selaku penasihat hukum terdakwa punya pendapat lain. Menurutnya, proses penangkapan harus mempunyai SK Mendagri, karena yang bersangkutan adalah pejabat negara.

“Sampai sekarang saya tidak melihat surat itu, termasuk di BAP dan dipersidangan,” ucap Dhabi.

Sidang kedua Senin besok dijadwalkan pemeriksaan beberpa saksi dari pihak terdakwa Ofi. Sudah ada beberapa nama yang diajukan pihak penasehat hukum kepada majelis hakim. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here