Mulai 1 Oktober 2016 Hidup Penuh Risiko Tanpa E-KTP

Jakarta, Kabarserasan.com—Ini peringatan buat semua warga negara Indonesia yang belum memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), segeralah urus pembuatannya sebelum tanggal 30 September 2016.

Karena, seperti dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Arif Zudan Fakrulloh, tenggat waktu perekaman data untuk pembuatan E-KTP ini paling lambat di tanggal itu, dan KTP lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Tenggat waktu sampai dengan 30 September 2016 mendatang,” ujar Zudan dalam beberapa kesempatan pada sepekan terakhir. Zudan mengingatkan, warga yang tidak segera melakukan perekaman data E-KTP, maka akan mengalami kesulitan mendapatkan sejumlah layanan pemerintah.

Pelayanan dimaksud, seperti pendaftaran menjadi anggota BPJS, pembuatan Surat Izin Mengendara (SIM), pengurusan akte, pembukaan kartu perdana, layanan perbankan, pembuatan SKCK Kepolisian, mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya. Karena semuanya berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam e-KTP “

“Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” ujar Arif Zudan, sebagimana disampaikannya juga melalui publikasi Bagian Humas Kemendagri.

Bagaimana jika hingga 30 September warga belum juga mengantongi fisik E-KTP meski sudah melakukan perekaman? Zudan menjelaskan, yang terpenting melakukan perekaman terlebih dahulu dengan batas waktu 30 September. Dengan telah melakukan perekaman, maka database warga yang bersangkutan, sudah bisa diakses oleh unit-unit layanan publik.

“Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” terang pria yang juga staf pengajar di sejumlah perguruan tinggi itu.

Dijelaskan, perekaman data E-KTP ini sangat penting juga menjamin adanya identitas tunggal penduduk.  Selama ini, lanjutnya, dengan KTP model biasa, banyak warga yang ber-KTP ganda.

“Data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda.Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP,” terangnya.

Lalu, bagaimana dengan warga masyarakat yang KTP model lamanya sudah dinonaktifkan sehingga tidak bisa mendapatkan layanan publik?  Sudah tentu akan repot karena harus mengurus langsung ke Dinas Dukcapil setempat.

“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan,” ujar Arif menjelaskan. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here