Polres Muara Enim Limpahkan Kasus Tersangka Narkoba AF ke Jaksa

Selain petugas Unit Propam Polres Muaraenim, belasan personel Satresnarkoba Polres Muara Enim juga nampak ikut mengantar tersangka.

Setelah pemeriksaan berkas dan penyerahan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Muara Enim.

Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto saat membenarkan, penyidik Satres Narkoba Polres Muaraenim telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.

“Berkas pemeriksaan sudah lengkap dan tadi sudah kita limpahkan,” ujarnya Nuryanto, Selasa (25/05/20160).

Nuryanto mengungkapkan, status yang bersangkutan sudah direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. ” Proses tersebut dilakukan sebelum tersangka terakhir ditangkap. Karena sebelumnya yang bersangkutan juga pernah dipenjara karena kasus penyalahgunaan dan keterlibatannya dengan narkoba,” jelas.

Untuk rekomendasi pemecatan, lanjutnya, sudah dilakukan dan yang bersangkutan sudah tidak mendapatkan lagi haknya sebagai anggota polisi. ” Untuk pelaksanaan pemecatan secara resmi masih menunggu rekomendasi dari Kapolda Sumsel,” ujarnya.

Informasi yang didapat Kabarserasan.com, tersangka yang sebelumnya sudah masuk daftar pencarian oarang (DPO) Polres Muara Enim berhasil diamankan personel Satres Narkoba Polres Muaraenim, Kamis 24/2/2016 lalu.

Saat hendak ditangkap di Desa Lubuk Ampelas Kecamatan Muara Enim tersangka yang saat itu mengendarai mobil Agya warna putih berusaha kabur dengan mencoba menabrak petugas dengan mobilnya. Namun apes meski sempat kabur, tersangka salah jalan dan masuk jalan buntu. Kemudian tersangka keluar dari mobil dan kabur. Namun Petugas kali ini sigap, sehingga tersangka berhasil dibekuk.

Saat  digeledah, di saku celana korban didapati 1 paket kecil sabu. Tersangka juga mencoba membuang barang bukti dengan membuang tas yang dia bawa. Namun berhasil ditemukan petugas. Saat tas diperiksa ternyata isinya didapati 11 paket sabu ukuran besar, timbangan digital  serta uang tunai Rp. 10.055.000,- (sepuluh juta lima puluh lima ribu  rupiah).

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here