Dinilai Menyalahi Aturan Tenaga Kerja PT NSC Muara Enim Dilaporkan ke Disnaker

Franky menuturkan dia sudah bekerja di PT NSC selama 3 tahun.  Awalnya dia masuk sebagai kolektor,  karena dinilai bagus, 6 kemudian dia dipromosikan menjadi supervisor kolektor. Namun anehnya, lanjut Franky, meski sudah punya jabatan supervisor status karyawannya tetap karyawan magang dan tidak menerima Jasmsostek/BPJS dan jaminan lainya. 

“ Inikan sudah menyalahi aturan tenaga kerja seperti yang dimaksud  UU 13/2003,  UU 3/1992, UU 1/1970 KEPRES 22/1993 dan PERMENAKER 01/1998,” kata Franky , Kamis 28/04/2016.

Menurut Franky, karena dia kritis kemudian pimpinan PT NSC Muara Enim melakukan berbagai cara untuk  membuatnya tak nyaman. Bahkan, setelah sekitar dua tahun menjadi  supervisor dia kembalikan sebagai kolektor. Tak lama kemudian akhirnya Franky malah diberhentikan.

Merasa alasan perusahaan memberhentikan dirinya tidak masuk akal, Franky kemudian melalporkan pemecatan dirinya kepada Dinas Tenaga Kerja Muara Enim. Dalam laporannya ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)  Disnaker Muara Enim, Franky menuntut pesangon yang layak, dana jamsostek selama dia bekerja, waktu magang yang tak jelas serta meminta pihak terkait untuk menyelidiki pemotongan gaji karyawan yang tak lazim yang dilakukan PT NSC.

“  Saya berharap kepada pemerintah untuk tidak diam atas kejadian ini dan menindak tegas perusahaan. Ini saya lakukan agar teman-teman diperusahaan itu tidak dirugikan,” ujar Franky.

Sementara pimpinan PT NSC Muara Enim, David Rusli berkilah yang terjadi bukan pemutusan hukuman kerja (PHK) karena Franky belum diangkat atau dikontrak. Secara sistem dari manajemen kita,  masa pemaganganya itu diputus karena  poinnya tidak cukup.

“ Untuk diangkat menjadi karyawan atau karyawan kontrak ada penilaian-penilaian dari manejemen. Bila  tidak bisa  mencukupi poin-poin yang ditetapkan perusahaan tidak akan diangkat. Dan Franky meski sudah 2 tahun dinilai belum  pantas,  jadi dia belum bisa dinaikan sebagai karyawan kontrak ” terangnya.

Saat ditanya jika Franky dinilai tidak cukup baik, tapi kenapa setelah 6 bulan diangkat jadi Supervisor? David justru menerangkan jika supervisor di PT NSC Muara Enim levelnya adalah officer.

Lanjut David, karena dinilai tidak loyal pada perusahaan Franky diturunkan kembali menjadi kolektor. “ Saat kembali menjadi kolektor dia tidak bisa memenuhi target yang dibebankan kepadanya. Lalu perusahaan memutus masa magangnya. Sebagai konpensasi kita berikan satu bulan gaji, namun Franky menolak. Saat ini kita masih menunggu rujukan dari PHI,” jelas David.

Terkait permasahan Franky Alham dengan PT NSC, Kadisnaker Muara Enim Ali Rahman melalui Kabid  Hubinwas Busro, mengatakan status karyawan magang Franky tidak tepat.

Busro menerangkan, pemagangan menurut Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan adalah: “bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.”

Jadi, pemagangan dalam UU Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk pelatihan kerja. Produk akhir dari pemagangan dalam rangka pelatihan kerja adalah sertifikasi kompetensi kerja. Hal ini diakui dalam Pasal 23 UU Ketenagakerjaan:

 “Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.”
 
Kontrak magang dalam rangka pelatihan kerja, diatur dalam UU Ketenagakerjaan jo Permenakertrans No. Per-22/Men/IX/2009
 
Kutipan dari Penjelasan UU Ketenagakerjaan ” Hak peserta pemagangan antara lain memperoleh uang saku dan/atau uang transpor, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program.”

Hak pengusaha antara lain berhak atas hasil kerja/jasa peserta pemagangan, merekrut pemagang sebagai pekerja/buruh bila memenuhi persyaratan. Kewajiban peserta pemagangan antara lain menaati perjanjian pemagangan, mengikuti tata tertib program pemagangan, dan mengikuti tata tertib perusahaan.

Adapun kewajiban pengusaha antara lain menyediakan uang saku dan/atau uang transpor bagi peserta pemagangan, menyediakan fasilitas pelatihan, menyediakan instruktur, dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Yang perlu diingat, bahwa peserta pemagangan bukan lah pekerja/buruh pada perusahaan tempat pemagangan dilakukan. hal ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (3)

(3)  Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan. dan Penjelasannya Ayat (3) ” Dengan status sebagai pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan, maka berhak atas segala hal yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

“ Terkait dengan kasus ini,jelas terlihat saudara Franky bukan termasuk karyawan magang,” ujar Busro menegaskan.

Penulis: Khairul Amri
Editor: Amr
.
•   

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here