Desa di Kabupaten Muara Enim Bakal Terima Dana Rp.1,209 Miliar

Kepala Bappeda Muara Enim, DR Adbdul Nadjib mengatakan, desa yang selama menjadi obyek pembangunan sektoral dengan program yang cenderung bersifat Top-down, kedepan dengan UU ini, desa akan menjadi subyek pembangunan dan diberi mandat untuk menyusun programnya sendiri secara komprehensif.

” Dalam mengimplementasi Undang-Undang Desa itu, Kabupaten Muara Enim telah melakukan pembinaan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui pemanfaatan dana desa dan  alokasi dana desa. Mulai dari aspek perencanaan, pengelolaan keuangan, monitoring, dan pengawasan, serta pelaporan telah dilakukan pembinaan secara internsif,” kata Abdul Nadjib dalam Acara Pembekalan KKN Yayasan Perguruan Serasan LPPM Angkatan XVII Tahun 2016 di Muara Enim, Jum’at (5/02/2016).

sedangkan jumlahnya, lanjut Nadjib, alokasi dana desa di Kabupaten Muara Enim mengalami peningkatan yang cukup besar. Jika alokasi dana desa dan ADD pada 2015 sebesar Rp. 197.355.106.999, pada tahun 2016 direncanakan sebesar Rp.296.446.237.000

” Artinya, rata-rata anggaran yang diterma desa di Kabupaten Muara Enim pada tahun 2015 sebesar Rp. 805,5 Juta/desa.  Untuk tahun 2016 direncanakan sebesar Rp. 1,209 Milyar/desa,” ujarnya.

Nadjib menjelaskan, alokasi anggaran untuk 245 desa di Kabupaten Muara Enim tidak sama karena disesuaikan dengan luas wilayah, jumlah penduduk, dan pertimbangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Adapun prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui : a). pemenuhan kebutuhan dasar, b).pembangunan sarana prasarana desa, c).pengembangan potensi ekonomi lokal, dan d). pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

” Penggunaan Alokasi Dana desa (ADD) ini 30 % dibelanjakan untuk belanja operator dan operasional Pemerintah Desa dan BPD dan 70 % digunakan untuk belanja kegiatan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan Dana desa dan ADD, lanjutnya, pemerintah telah menyiapkan tenaga pendamping bagi desa. Untuk kabupaten Muara Enim telah bertugas Tenaga pendamping yang dibiayai oleh APBN terdiri atas : a) Tenaga pendamping tingkat Kabupaten (Tenaga ahli) sebanyak 6 orang, b) Tenaga pendamping tingkat kecamatan (Pendamping Desa) sebanyak 39 orang, c) Tenaga pendamping tingkat desa (Pendamping Lokal Desa) sebanyak 62 orang.

Selain tenaga pendamping tersebut, pembinaan secara struktural dilakukan oleh BPMPD dan Camat. Dan untuk percepatan pelaksanaan pembangunan perdesaan, Bupati telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 02 Tahun 2016, tentang Optimalisasi Pembangunan  Perdesaan. Dalam Perbup tersebut semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dibagi habis dalam melakukan pembinaan ke desa.

” Diharapkan dengan diterbitkannya Perbup tersebut maka pembangunan di perdesaan dapat dipantau secara intensif dan dilakukan percepatannya,” harapnya.

Dengan diberlakukannya UU Desa ini akan merubah persepsi dan perspektif tentang desa dari semua pihak. ” Kita berharap desa-desa akan tumbuh berkembang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru dan selanjutnya secara bertahap akan menjadi sumber kemakmuran bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Khairul Amri

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here