Yova, Dr Cantik Peduli Pasien Gangguan Jiwa

Bahkan ODGJ ini tidak mendapat pelayanan yang semestinya dan mendapat stigma negatif dari masyarakat. Tak jarang ODGJ ini mengalami pelanggaran HAM (seperti pemasungan).

Kepala Puskesmas Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Dr. Refresia Yovalina merasa prihatin dengan situasi ini.

Menurut Dr Yova, begitu dia akrab disapa, hal ini disebabkan karena tingkat pengetahuan masyarakat yang rendah. Karena itu, dia kemudian mencari cara agar ODGJ ini mendapat pelayanan kesehatan yang layak dan berkesinambungan.

” Salah satu cara yang kita lakukan adalah dengan memberikan akses yang besar bagi masyarakat dalam pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif dan berkesinambungan. Kemudian kita membentuk Tim Keswa yang solid (kerjasama antara aparat pemerintah, petugas kesehatan dan masyarakat),” kata Dr Yova.

Selain itu, lanjut Yova, pihaknya juga berusaha menghilangkan stigma terhadap ODGJ dengan meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap dan meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap keswa. Rendahnya kesadaran masyarakat khususnya keluarga terhadap penderita ODGJ ini terlihat dari data Puskesmas Teluk Lubuk.

” Tahun 2013 hanya 3,75% pasien yang mengambil obat ke Puskesmas (kunjungan tidak Teratur). Pada 2014 kunjungan ke Puskesmas meningkat 6,08% dan ditemukan 2 pasien pasung. Pada 2015 ditemukan 5 pasien yang dipasung,” paparnya.

Padahal, penderita ODGJ tak harus dipasung. Dengan Inovasi dan pengobatan lebih terarah, pasien ODGJ bisa menjadi lebih produktif. ” Kita akan menjangkau semua ODGJ dan dengan pelayan yang komprehensif, pasien ODGJ lebih produktif. Ini terbukti masyarakat menjadi lebih empati,” jelasnya.

Untuk melancarkan kegiatan inovasi di Puskesmas Teluk Lubuk giat  melakukan sosialisasi lintas program, advokasi kepada pemerintah kecamatan dan desa. Selain itu juga dilakukan pelimpahan sebagain kewenangan dokter kepada petugas kesehatan di desa. ” Kita juga membentuk tim kecamatan dan desa,” ujar Yova.

Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi UU No. 18 tahun 2014 tentang kesehatan Jiwa kepada Camat dan semua kepala Desa. Dr Yova mengingatkan bunyi pasal 86 UU tersebut.

“Dalam pasal 86 disebutkan, Setiap orang yang sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

Dr Yova menuturkan, pihaknya juga berhasil membebaskan 6 orang pasien pasung. Dia bertekad ingin menjadikan kabupaten Muara Enim menjadi daerah bebas pasung pada 2018.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim Dr Yan Riyadi mengapresiasi inovasi yang dilakukan Dr Yova. Namun dia mengaku masih ada kendala dalam menangani pasien ODGJ ini, khususnya dari sisi sosial.

“Yang kita pikirkan sekarang adalah dari sisi sosial yang akan timbul di belakang. Pengobatan sudah lancar, sudah stabil dan tidak kambuh lagu. Ini dijamin oleh program inovasi. Akan tetapi yang lebih dibutuhkan mantan pasien ODGJ ini adalah perhatian keluarga, pasca penyembuhan. Itu yang penting,” kata Yan kepada Kabarserasan, Minggu (21/11/2015).

Salah satu caranya adalah membuat mereka lebih produktif dengan membantu mereka mendapat kesempatan bekerja. Hal ini membutuhkan perhatian dari semua pihak. Misalnya memberikan pelatihan ketrampilan agar mereka bisa mandiri. Disini peran pemerintah dalam hal Dinas Sosial ataupun pihak perusahaan melalui bantuan CSR mereka.

” Mantan pasien ODGJ ini harus diberi kesempatan untuk mandiri. Jadi mereka tidak hanya sekadar sembuh saja, tetapi sehat secara paripurna (sehat cara fisik, kejiwaan dan sosial kemasyarakatan),” harapnya.

Artinya, lanjut Yan, mereka harus diberdayakan dan jangan ada pengabaian terhadap mereka. Faktor kesehatan penderita ODGJ ini tidak hanya bisa ditekan hanya dengan obat. ” Obat ini hanya membantu. Akan lebih optimal lagi jika mereka bisa terjun ke masyarakat,” tutupnya.

Penulis/Editor: Khairul Amri

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here