Aturan Haji Satu Kali akan Diberlakukan Tahun 2016

Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan dalam rapat dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama terungkap bahwa rencana pengaturan haji satu kali belum bisa dilaksanakan untuk tahun ini.

“Mereka sedang mendalami mekanisme pengaturannya, kementerian agama mengakui bahwa saat ini pembagian kuota ke masing-masing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan. Karena itu, untuk menetapkan aturan tersebut dinilai sudah terlambat. Dirjen PHU menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan,” kata Saleh dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, Kementerian Agama menyatakan bahwa aturan haji satu kali tidak berlaku absolut. Artinya, haji satu kali akan dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Dengan demikian, jika seseorang dalam 10 tahun terakhir berangkat menunaikan Ibadah Haji maka orang tersebut tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.

“Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kementerian agama meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif,” ujarnya.

Terkait rencana penerbitan aturan itu, Komisi VIII DPR lanjut dia, mengingatkan agar Kementerian Agama mempersiapkan data valid. Jika data yang dimiliki Kementerian Agama tidak valid, dikhawatirkan aturan tersebut tidak akan efektif. Data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji ke tanah suci.

“Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun, semestinya bisa dideteksi,” kata dia.

Penulis   : Amri
_________________________________
BERITA LAIN:
Ingin Jadi Pimpinan KPK, Ini Syaratnya
Perda Belum Siap, Pencairan Dana Desa Terlambat
Jelang Ramadan Pemerintah Diminta Kendalilkan Harga Sembako
Presiden Jokowi Pilih 9 Srikandi jadi Pansel Pimpinan KPK
SK Dibatalkan, Menkumham Yassona: PTUN Tak Berwenang
Kementerian PDTT dan Perhutani Kerjasama Tingkatkan Peran Desa Hutan
Kepulauan Seribu, Potensi yang Terabaikan
    

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here