Ingin Jadi Pimpinan KPK, Ini Syaratnya

Juru bicara pansel KPK, Betty Alisjahbana mengatakan persyaratan yang diminta sesuai dengan UU KPK. “Di dalam pengumuman ini, kita mengundang pendaftaran dari calon pimpinan dengan persyaratan sesuai pasal 29 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Betty Alisjahbana di Kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5).

Berikut syarat calon pimpinan KPK yang telah disusun oleh Pansel sesuai dengan Undang-Undang No 30/2002:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
  5. Berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:

1. Langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di atas kertas bermaterai cukup (Rp 6.000); atau
2. Dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi; atau
3. Melalui alamat email ke alamat: panselkpk2015@setneg.go.id

Permohonan pendaftaran harus selambat-lambatnya diterima Pansel KPK pada tanggal 24 Juni 2015 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:

  1. Daftar Riwayat Hidup;
  2. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4×6;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan luar negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;
  6. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dengan menyebutkan instansi-instansi tempat bekerja, dibuat di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah);
  7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;
  9. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
  10. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Pimpinan KPK bersedia: Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya; Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi; dan Melaporkan harta kekayaannya.

Penulis  : Amri
________________________________________________
BERITA LAIN:
Perda Belum Siap, Pencairan Dana Desa Terlambat
Jelang Ramadan Pemerintah Diminta Kendalilkan Harga Sembako
Presiden Jokowi Pilih 9 Srikandi jadi Pansel Pimpinan KPK
SK Dibatalkan, Menkumham Yassona: PTUN Tak Berwenang
Kementerian PDTT dan Perhutani Kerjasama Tingkatkan Peran Desa Hutan
Kepulauan Seribu, Potensi yang Terabaikan
Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Bangun Karakter Kota
Belum Ada Anggaran, Pilkada Serentak Terancam Ditunda

 

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here