Terkait persoalan Camat Talang Ubi berinisiatif menggelar pertemuan untuk mencari solusi. Dalam rapat yang berlangsung, di aula Kecamatan Talang Ubi, dipimpin oleh Camat Talang Ubi, Asrohi dan dihadiri perwakilan PT MHP, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Balan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Benakat, perwakilan warga Desa Semangus, Kepala Desa Semanggus, dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, perwakilan PT MHP Abu mengatakan, persoalan ganti rugi ini akan dibawa ke manejemen. “Untuk ganti rugi, kami akan sampaikan kepada pihak menajemen PT MHP. Perlu diketahui lahan PT MHP seluas 296.400 hektar, itu lahan kotor, yang terdiri Muaraenim, Lahat, PALI, Musirawas, Sekayu dan Okut, dan lahan kami terus berkurang karena diklaim masyarakat,” ujar Abu.
Pada kesempatan itu Abu juga menyampaikan, izin PT MHP sejak tahun 1990 lalu. “Kita baru beroperasi 25 tahun, sedangkan izin yang diberikan kepada MHP berdurasi 43 tahun,” ujarnya. Terkait penebangan pohon karet milik warga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, pihak PT MHP tidak memberikan tanggapan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Amri
_______________________________________________
BERITA LAIN:
Oknum Pengurus LSM Dilaporkan ke Polisi Karena Lecehkan Wartawan
Ratusan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor Bupati PALI
IPSI PALI Bidik 3 Emas Porprov Sumsel
Cabuli Balita, Remaja Tanggung Diamankan Polisi
Tingkatkan Kerjasama, Komisi II DPRD PALI Kunjungi Pertamina Pendopo
Mobil Terperosok ke Parit, Jalan Bukit Tudung Macet Total
Sekwan Akui Sarana Gedung DPRD Belum Memadai
Dewan PALI Keluhkan Sarana Gedung yang Tidak Nyaman