Pemenang Pilkada PALI akan Ditentukan MK

Pemenang Pilkada PALI akan Ditentukan MK. Kabarserasan.com/IST

PALI, Kabarserasan.com — Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penukal
Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya harus ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi
(MK).

Ini terjadi setelah [aporan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01
Devi Harianto SH MH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS), ke Mahkamah Konstitusi (MK)
pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
akhirnya diregistrasi untuk dilanjutkan.

Hal itu terlihat dalam akta registrasi perkara konstitusi,
Nomor16/PAN.MK/ARPK/01/2021, bahwa Senin (18/1) pukul 10.00 WIB, telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) perselisihan suara
dengan registrasi perkara, Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021.

Paslon DHDS dengan surat kuasa khusus kepada Novriansyah SH MH dan kawan-kawan
yang disebut sebagai pemohon. Sedangkan, KPU PALI disebut sebagai termohon. Dan
perkara tersebut akan ditetapkan hari sidangnya.

Calon Bupati PALI Devi Harianto SH MH mengatakan, bahwa pihaknya optimis
permohonannya di MK terkabulkan, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat
Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.

“Dan sebanyak 51 TPS juga yang kita minta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU). Yang kita ajukan sesuai dengan fakta dilapangan, berikut dengan bukti-
bukti terlampir,” ujarnya, Senin (18/1).

Menurut Devi, diajukannya 51 TPS tersebut untuk dilakukan PSU, karena pihaknya
melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.

“Diantaranya, pada 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan
lebih dari satu kali. Lalu, terjadinya jumlah surat suara yang melebihi jumlah
absensi atau daftar hadir di TPS,” terangnya.

Ditambahkannya, bahwa permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh
kecamatan di Kabupaten PALI. “Semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas,
karena semua kecamatan rata terjadi selisih suara yang relatif kecil,”
pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan, bahwa pihaknya juga saat ini
sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 01 DHDS ke MK.

“Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada
(PHP,red) Paslon 01 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK
nantinya,” tegasnya.

Diterahgkanya, bahwa pihaknya saat ini juga sudah menyiapkan beberapa data-data
dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK
yang sedang berlangsung.

“Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan
permohonan paslon 01 ke MK, kita menunggu keputusan MK tanggal 18 Januari 2021
mendatang,” pungkasnya.

Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here