Gugatan Cerai PNS di Muara Enim Didominasi Perempuan

“Pada tahun 2015, ada delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengajukan izin perceraian ke Pemkab Muara Enim. Gugatan banyak dilakukan perempuan ketimbang laki-laki,” kata Siti Herawati, Jumat (1/5/2015).

Rata-rata PNS yang bercerai berusia 30-40 tahun, tapi ada juga yang usianya mencapai 50 tahun. Alasan gugatan cerai oleh perempuan karena faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan dan lain-lain. Namun lanjut dia, alasan yang dominan adalah sudah tidak ada lagi kecocokan alias tidak harmonis lagi.

Dikatakan Hera, delapan PNS yang mengajukan izin perceraian tersebut, empat di antaranya sudah diterbitkan izin perceraian karena kedua belah pihak bersikukuh tetap ingin melakukan perceraian. Sementara empat PNS lainnya, masih dalam proses menunggu hasil mediasi. Selain itu, lanjut dia, masih ada beberapa PNS lainnya yang juga mengajukan izin cerai, akan tetapi belum diproses karena masih sebatas pengajuan.

Menurut Hera, PNS yang ingin bercerai akan melalui proses birokrasi yang sulit dan panjang. Sebab itu pihaknya selalu melakukan penyuluhan dan mediasi dengan mengedepankan perdamain dan keharmonisan kepada PNS yang ingin bercerai, sehingga terjadi perubahan sikap yang lebih baik diantara pasangan tersebut. (ME-4)

Berita Lain:
Pedagang Dilarang Berjualan di Lokasi Kebakaran
Wakil Bupati Muara Enim Lantik 89 CPNS
Pasca Kebakaran, Pedagang Bebas Retribusi
Pemenang Kontes Batu Akik “Bupati Cup 2015” Diharapkan Ikut Piala Presiden
Miliki Sabu, Seorang Kakek Ditangkap Polisi
27 Batu Terbaik Menangkan Kontes Batu Akik Bupati Cup 2015
6 Perwira di Polres Muara Enim Dimutasi

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here