ini Dia Tahapan Pilkada Serentak

Tahap petama, Pilkada serentak akan dilakukan di sembilan provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten, yang kepala daerahnya habis masa jabatan di tahun 2015. Tahap kedua dilakukan di tahun 2016, dilakukan daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya tahun 2016 pada semester pertama.Sedangkan tahap ketiga, untuk kepala daerah yang akhir masa jabatannya pada tahun 2018 dan 2019.

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota serta Wakil Wali Kota secara serentak.

Bagaimana di Sumatera Selatan? Menurut Ketua KPU Sumsel Aspahani, ada tujuh kabupaten di provinsi ini yang akan melangsungkan Pilkada serentak pada  tahap pertama. Ketujuh kabupaten itu, yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir (OI), PALI (Penukal Abab Lematang Ilir), Musi Rawas (Mura) serta Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
 
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Malik, tahapan awal pilkada serentak tahun 2015 akan  ditandai dengan penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara serentak pada hari ini sebagai dasar penentuan prosentase syarat dukungan calon perseorangan agar bisa mempersiapkan diri lebih awal. (Junel)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here