Tidak Siap Dana, 65 Daerah Terancam Gagal Pilkada

Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, anggaran penyelenggaraan pilkada di 65 daerah belum disiapkan. Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa biaya pilkada diambil dari APBD.

“APBD-nya kurang lebih ada 65 daerah tidak siap,” kata Rambe usai rapat dengan KPU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015). Politisi Golkar itu menjelaskan, hal itu terjadi lantaran jadwal pilkada serentak jatuh pada akhir 2015. Sedangkan, di beberapa daerah masa jabatan kepala daerah baru selesai pada 2016. Sehingga, daerah tidak menganggarkan di dalam APBD 2015 karena tidak menduga bahwa pilkada di tempatnya akan dipercepat.

Karena itu, parlemen meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk duduk bersama melakukan pembahasan. Sebab dalam Undang-Undang Pilkada memungkinkan biaya pilkada yang seharusnya disiapkan daerah dapat dibantu dari APBN.

“Kalau APBD tidak mampu dari awal, kita sudah buat dalam undang-undang bahwa anggaran pilkada dalam APBD yang dibantu APBN,” ujarnya.

Berita Lain:
Kwik Kian Gie: Jokowi Langgar Konstitusi
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Kenaikan BBM
Rupiah Melemah, PTBA Untung
Said Didu Komisaris Baru PTBA
PTBA Raih Laba Bersih Rp 2.02 Triliun untuk Tahun Buku 2014
Warisan IMF, UU Perbankan Perlu Direvisi

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here