Kwik Kian Gie: Jokowi Langgar Konstitusi

“Presiden Jokowi melanggar konstitusi, pemerintah Jokowi mendasarkan harga minyak Indonesia pada mekanisme pasar. Apakah Presiden Jokowi yang pertama yang memberlakukan ini (menerapkan harga BBM sesuai harga pasar) jawabannya iya,” kata Kwik Kian Gie dalam diskusi yang bertajuk ‘Ekonomi Penjajahan Era Jokowi-JK’, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Aturan yang dibatalkan MK tersebut pada intinya melarang penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan mekanisme harga pasar karena hal itu bertentangan dengan UUD 1945.

“Tapi sekarang apa yang dilakukan pemerintah? Pemerintah mendasarkan harga minyak kepada mekanisme pasar. Sesuai harga minyak mentah dunia,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu mengkhawatirkan kebijakan Presiden Jokowi yang melanggar konstitusi itu akan menjadi celah pemakzulan.

“Seperti yang kita ketahui, seorang presiden sangat sulit untuk di impeachment tapi presiden bisa di-impeachment kalau ada dua hal. Pertama pelanggaran kriminal sangat berat, dan kedua melanggar konstitusi,” kata dia.

Diketahui, Pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium untuk Wilayah Penugasan luar Pulau Jawa, Pulau Madura, dan Pulau Bali (Jamali), naik masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama. (Nis/Amr)

Berita Lain:
Anggota DPR Dapat Paspor Diplomatik
Aturan Remisi Harus Jelas
Yeni Wahid Ngaku Tolak Tawaran Posisi Waketum PAN
ICW: Sumber Dana Parpol Banyak yang Ilegal
Megawati: Lama-lama Menteri Susi jadi Putri Duyung
Presiden Jokowi Segera Keluarkan Inpres Pemberantasan Korupsi

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here