Aturan Remisi Harus Jelas

“PP tersebut sebagai produk hukum belum diterapkan secara penuh. Jadi aneh jika sebuah produk hukum pemerintah yang belum dilaksanakan tapi sudah mau diubah. Kesannya menjadi seolah-olah pemerintah main-main waktu membuatnya,” kata Arsul saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/3/ 2015).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu meminta Menkumham Yasonna memperjelas cakupan pengetatan revisi itu. Siapa saja narapidana yang masuk dalam kejahatan luar biasa yang bisa mendapatkan remisi.

“Seandainya PP tersebut mau diwacanakan untuk direvisi, maka seyogyanya diperjelas dulu, apakah itu hanya untuk napi kasus korupsi atau juga mencakup napi-napi kasus kejahatan luar biasa lainnya, yakni terorisme dan narkoba,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika revisi tersebut untuk memberikan revisi terhadap para koruptor akan menimbulkan diskriminasi di antara narapidana. “Jika yang mau dirubah adalah remisi untuk napi koruptor saja, maka berarti pemerintah mendiskriminasi napi-napi lain dari kejahatan luar biasa lainnya,” kata dia.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana mengkaji kembali PP Pengetatan Remisi yang menurutnya patut dikoreksi. Yasonna mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi dasar para terpidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah tersebut setidaknya disebutkan, bahwa narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat. ?”Harus dibedakan, remisi itu hak siapapun, dia narapidana dan ini kan whistleblower,” ujar Yasonna di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, Kamis (12/3/2015). (Nis/Amr)

Berita Lain:
Lagi, Megawati Calon Tunggal
Kebijakan Ekonomi Presiden Jokowi Dinilai Tak Beri Solusi
Yusril Sebut Menkumham Yasonna Lempar Tanggung Jawab ke Presiden
Kubu ARB Gugat Menteri Yasonna dan Agung Laksono Cs
UU Pilkada: Terlibat Money Politic, Balon Kepala Daerah Didiskualifikasi
Rupiah Makin Melemah, DPR Ingatkan Pemerintah Krismon 98
Per Maret 2015 Seluruh Maskapai Penerbangan Gabungkan Harga Tiket dengan PSC
Yeni Wahid Ngaku Tolak Tawaran Posisi Waketum PAN
ICW: Sumber Dana Parpol Banyak yang Ilegal
Megawati: Lama-lama Menteri Susi jadi Putri Duyung

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here