Dua Pejabat Diknas Muara Enim Dijebloskan ke Penjara

Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Teknologi dan Informasi Komputer (Bansos TIK) untuk E-Learning dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp3,3 miliar. Bansos TIK ini berupa seperangkat komputer atau laptop yang diterima oleh 62 Sekolah Dasar (SD)  di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Adhiyaksa, penahanan kedua tersangka setelah kejaksaan menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP yang menyatakan negara telah dirugikan sekitar Rp 667 juta.

“Kita terima surat tersebut dua hari yang lalu. Makanya kita bisa melakukan penahanan atas keduanya untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini. Jika 20 hari belum selesai maka bisa diperpanjang selama 40 hari,” jelasnya.

Kedua tersangka ini dijemput dengan mobil milik kejaksaan sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung dibawa ke lapas Klas II B Muara Enim. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat akan dibawa ke lapas.

Selain menetapkan tersangka terhadap kedua orang PNS ini pada Agustus 2014 lalu, Kejari juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial  A, W dan MHP. (ME-4)

Berita Lain:
Bukit Asam Siap Bangun Pembangkit Listrik 4400 MW
Pemkab Muara Enim Bagikan Honor 213 Ketua RT
Sumsel Peringkat 26 Pengguna Narkoba
Aries HB Terpilih Menjadi Ketua DPC PDIP Muara Enim
Muara Enim Ditunjuk sebagai Laboratorium Inovasi Daerah
Anak Mantan Kepala Daerah Incar Posisi Bupati Pali

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here